683 Perokok Kena Sanksi di Malioboro: Wisatawan Didominasi, Pemkot Fokus Sosialisasi
Satpol PP Yogyakarta telah menindak 683 pelanggar Perda KTR di Malioboro, didominasi wisatawan, dengan sanksi administratif dan fokus sosialisasi, bukan denda besar.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan sanksi administratif kepada 683 perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro sejak Januari hingga 20 April 2025. Penindakan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta yang rutin berpatroli di area tersebut. Sebagian besar pelanggar, yaitu 633 orang, merupakan wisatawan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara 50 lainnya adalah warga DIY.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan jenis sanksi yang diberikan. Bagi warga lokal, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning sebagai bagian dari sistem pengawasan. Sementara itu, wisatawan luar daerah hanya mendapatkan teguran lisan dan edukasi karena banyak yang belum mengetahui aturan KTR di Malioboro. Meskipun Perda KTR mengatur denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan, Satpol PP Yogyakarta masih memprioritaskan pembinaan dan sosialisasi.
Dodi menambahkan bahwa kartu kuning untuk warga lokal akan menjadi bahan pertimbangan jika pelanggaran terulang. Namun, hingga saat ini belum ada pelanggar yang kembali tertangkap. Satpol PP Yogyakarta menurunkan dua regu setiap hari untuk mengawasi kawasan Malioboro, dengan penambahan personel pada akhir pekan atau libur panjang. Kerja sama juga dilakukan dengan petugas Jogomaton dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta untuk memperkuat pengawasan.
Penerapan Sanksi dan Sosialisasi KTR di Malioboro
Satpol PP Kota Yogyakarta telah menerapkan berbagai sanksi administratif kepada para pelanggar Perda KTR di Malioboro. Sanksi tersebut disesuaikan dengan status pelanggar, apakah warga lokal atau wisatawan. Untuk warga lokal, sanksi yang diberikan terbilang lebih tegas, berupa teguran tertulis dan pencatatan identitas dengan kartu kuning. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pengawasan berkelanjutan. Sedangkan wisatawan, mengingat banyak yang belum memahami aturan, hanya diberikan teguran lisan dan edukasi.
Meskipun aturan memberikan ruang untuk sanksi denda dan kurungan, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini masih fokus pada pembinaan dan sosialisasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok. Dengan memberikan edukasi dan pemahaman yang cukup, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan langsung memberikan sanksi yang berat.
Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro untuk mengakomodasi kebutuhan para perokok tanpa melanggar aturan. Dengan tersedianya tempat khusus ini, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran Perda KTR di kawasan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan kenyamanan pengunjung Malioboro.
Upaya Pemkot Yogyakarta dalam Menciptakan Malioboro yang Lebih Tertib
Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan Perda KTR, Satpol PP Yogyakarta mengerahkan dua regu setiap hari di kawasan Malioboro. Jumlah personel akan ditambah pada akhir pekan dan libur panjang untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung. Kerja sama dengan petugas Jogomaton dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kawasan Malioboro tetap tertib dan nyaman bagi semua pengunjung.
Selain penindakan, Pemkot Yogyakarta juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang baik tentang Perda KTR dan manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dan mematuhi aturan. Pemberian tempat khusus merokok juga menjadi salah satu upaya untuk mengakomodasi kebutuhan para perokok tanpa melanggar aturan yang berlaku. Harapannya, dengan berbagai upaya ini, kawasan Malioboro akan semakin bersih, tertib, dan nyaman bagi semua.
Dodi Kurnianto berharap masyarakat, khususnya warga lokal, dapat menjadi teladan dalam mematuhi peraturan. “Kami tidak melarang orang merokok, tetapi tolong dilakukan di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Yogyakarta tidak bertujuan untuk menghukum, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.
Ke depannya, Pemkot Yogyakarta akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Perda KTR. Penegakan aturan akan tetap dilakukan, namun dengan tetap mengedepankan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk menciptakan Malioboro yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua pengunjung.