Pekanbaru Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok: Aturan Ketat di Lingkungan Pemerintah
Wali Kota Pekanbaru terbitkan Surat Edaran penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ketat, meliputi larangan merokok di seluruh ruangan kantor pemerintahan dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 30/SE/2025. SE ini mengatur secara detail penerapan KTR di lingkungan pemerintahan, mulai dari kantor hingga fasilitas publik di dalam gedung perkantoran. Aturan ini berlaku efektif dan akan diawasi dengan ketat, disertai sanksi bagi pelanggar.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa SE ini mencakup berbagai poin penting. Salah satu poin utamanya adalah penetapan seluruh ruangan dalam kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Larangan merokok berlaku di semua area, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok bagi seluruh pegawai dan pengunjung.
Penerapan Perda KTR ini tidak hanya mencakup rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik. Dengan demikian, penggunaan semua jenis rokok dilarang di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya asap rokok.
Penerapan dan Pengawasan Perda KTR di Pekanbaru
Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru menekankan tanggung jawab setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dalam mensosialisasikan dan mengawasi penerapan Perda KTR. Mereka diwajibkan untuk memberikan contoh yang baik, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran dan peringatan kepada siapa pun yang melanggar ketentuan di lingkungan kerjanya masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan penerapan Perda KTR.
Untuk mendukung penerapan Perda ini, disarankan untuk menyediakan tempat merokok khusus di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara. Selain itu, pemasangan tanda larangan merokok di lokasi-lokasi strategis seperti pintu utama, ruang rapat, pintu masuk tempat ibadah, dan kamar mandi juga diwajibkan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan mencegah pelanggaran.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Meskipun terdapat sanksi yang tegas, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda KTR. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan bahaya merokok, serta untuk memastikan pemahaman yang baik tentang aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mendukung dan mematuhi Perda KTR secara sukarela.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi seluruh warganya. Penerapan Perda KTR diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok.
Langkah-langkah yang telah diambil, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan sanksi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Keberhasilan penerapan Perda KTR ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Di antaranya pertama seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho di Pekanbaru, Sabtu.
Kesimpulan
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru merupakan langkah signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Komitmen pemerintah daerah, disertai sosialisasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat Pekanbaru.