Kementerian Kesehatan Dorong Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Daerah
Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk aktif menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok guna mengurangi paparan asap rokok pasif, khususnya pada anak dan remaja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mendesak pemerintah daerah untuk segera dan aktif mengimplementasikan kebijakan kawasan tanpa rokok. Hal ini disampaikan untuk mengurangi paparan asap rokok pasif, terutama pada anak dan remaja. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pokja Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) terkait tembakau Kemenkes, Benget Saragih, dalam keterangan tertulis pada Minggu (27/4).
"Kebijakan ini tidak boleh berhenti di tingkat pemerintah pusat. Daerah harus bergerak aktif," tegas Benget Saragih. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret merespon peningkatan prevalensi merokok, baik rokok konvensional maupun elektronik, khususnya di kalangan anak dan remaja. Pernyataan ini disampaikan Saragih saat berbicara dalam Forum Kesehatan: Lindungi Sekarang, Masa Depan di Yogyakarta pada Jumat (25/4).
Forum tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen lintas sektoral dalam mempercepat kebijakan pengendalian rokok di daerah, sekaligus mensosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Direktur Instrumen Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imelda, menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) yang partisipatif, berbasis kebutuhan riil, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini bertujuan agar perda yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Kemendagri juga menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah agar jumlah produk hukum daerah tidak berlebihan dan berfokus pada kualitas, bukan kuantitas. Penguatan ini sejalan dengan peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dan penyusunan serta implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Suksesnya program kawasan tanpa rokok sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan dari bahaya asap rokok pasif. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan.
Selain itu, peran media massa dan organisasi masyarakat sipil juga sangat penting dalam mendukung program ini. Mereka dapat membantu menyebarkan informasi dan mengkampanyekan pentingnya kawasan tanpa rokok kepada masyarakat luas. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok dapat meningkat dan mendukung penuh implementasi kebijakan ini.
Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok dijalankan dengan baik dan konsisten. Sanksi yang tegas perlu diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.
Kesimpulan
Implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, hingga masyarakat luas. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 dan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, khususnya untuk melindungi anak dan remaja dari dampak buruk paparan asap rokok pasif.