Kemenkes Tekankan Penerapan PP 28/2024 untuk Batasi Promosi Rokok, Termasuk di Podcast
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menekankan pentingnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk membatasi promosi rokok, termasuk di media sosial dan podcast, guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan rokok elektronik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 guna mengendalikan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik. Hal ini termasuk pembatasan promosi rokok yang semakin meluas, bahkan hingga ke platform podcast. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan hal ini dalam acara peluncuran 'Soft Launch RAW, Resillient, Awesome, and Wise' di Jakarta, Rabu (7/5).
"Sebenarnya kita punya PP (Peraturan Pemerintah) terbaru, PP Nomor 28 Tahun 2024. Di sana memang kalau terkait iklan itu harus 500 meter dari instansi pendidikan. Kalau iklan di media sosial sama sekali dilarang. Kalau di televisi itu di atas jam 22:00 sampai 05:00," jelas dr. Siti Nadia Tarmizi. Pernyataan ini menanggapi maraknya promosi rokok terselubung, misalnya melalui konten podcast yang seolah-olah bukan iklan, namun menampilkan kebiasaan merokok.
Meskipun PP 28/2024 telah mengatur pembatasan iklan rokok, Kemenkes juga berupaya memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kalau di podcast itu kadang-kadang kesannya itu bukan beriklan ya tapi ya mereka memang biasa merokok. Tetapi kita punya lagi satu aturan yang disebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok, misalnya tempat-tempat umum, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan hotel," tambah dr. Siti Nadia Tarmizi. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Perluasan Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Generasi Muda
Kemenkes tengah mengupayakan agar ruang penyiaran juga termasuk dalam KTR. "Kami sedang mencoba bagaimana tempat-tempat penyiaran pun harusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Nah, kalau sudah ada penerapan, KTR ini juga menjadi sebuah penilaian untuk sebuah institusi dan itu bisa diregulasi oleh pemerintah daerah atau Komdigi," ungkap dr. Siti Nadia Tarmizi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi paparan promosi rokok melalui berbagai media.
Lebih lanjut, Kemenkes menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya rokok, khususnya rokok elektronik yang semakin populer. "Sekarang isu di perokok pemula atau remaja itu lebih pada bagaimana kita membentengi anak-anak kita, terutama terhadap rokok elektronik," tegasnya. Hal ini disebabkan karena rokok elektronik seringkali dipromosikan dengan berbagai varian rasa yang menarik minat anak muda.
Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, perusahaan rokok gencar mempromosikan rokok elektronik kepada generasi muda dengan mengedepankan beragam varian rasa. "Karena dengan rokok elektronik itu perisanya saja bisa lebih banyak ketimbang rokok konvensional dan itu kan lebih mudah untuk mempromosikannya," jelasnya. Strategi pemasaran ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya melindungi kesehatan generasi muda.
Implementasi PP 28/2024 dan Tantangan ke Depan
Penerapan PP 28/2024 menjadi kunci dalam upaya membatasi promosi rokok dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Aturan ini mengatur berbagai aspek, dari pembatasan iklan di media hingga penetapan KTR. Namun, tantangannya terletak pada pengawasan dan penegakan aturan tersebut, terutama di platform digital yang dinamis.
Kemenkes berharap adanya kerja sama antar lembaga dan pemerintah daerah dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini. Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat dan bebas asap rokok. Dengan demikian, upaya perlindungan generasi muda dari bahaya rokok dapat lebih efektif.
Pentingnya kesadaran kolektif untuk mendukung upaya pemerintah dalam membatasi promosi rokok sangatlah penting. Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan terbebas dari dampak buruk rokok.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok, khususnya bagi generasi muda, harus terus digencarkan. Pengetahuan yang memadai akan membantu masyarakat untuk membuat pilihan hidup yang sehat dan terhindar dari pengaruh promosi rokok yang menyesatkan.