28 Organisasi Desak Pemerintah Implementasikan PP 28/2024 Atasi Konsumsi Tembakau
28 organisasi kepemudaan mendesak pemerintah segera implementasikan PP 28/2024 untuk kendalikan konsumsi tembakau demi kesehatan dan produktivitas bangsa, serta tolak kenaikan harga jual eceran tanpa kenaikan cukai.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, memimpin 27 organisasi kepemudaan lain dalam mendesak pemerintah segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai krusial untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau yang mengancam kesehatan dan produktivitas bangsa Indonesia. Surat dukungan telah dikirimkan kepada Presiden, menegaskan komitmen kaum muda untuk mengawal implementasi PP tersebut.
Ancaman Konsumsi Tembakau terhadap Bangsa
Marganamahendra menekankan bahwa implementasi PP 28/2024 merupakan ujian keseriusan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia unggul, khususnya dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persennya adalah anak-anak dan remaja (10-18 tahun). Kelompok usia 15-19 tahun menjadi kelompok terbesar yang memulai merokok (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen).
Dampak ekonomi akibat konsumsi tembakau juga sangat signifikan. Penelitian Zanfina (2020) mengungkapkan total biaya kehilangan produktivitas mencapai Rp2.755,5 triliun, hampir setara dengan APBN Indonesia. Kerugian PDB Indonesia akibat rokok diperkirakan mencapai Rp153 triliun per tahun. Studi Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2022 menunjukkan peningkatan pengguna rokok elektronik 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir (dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021), mengindikasikan industri tembakau terus menargetkan anak muda.
Implementasi PP 28/2024: Harapan dan Kenyataan
Marganamahendra mengingatkan janji kampanye Presiden Prabowo tentang investasi di bidang kesehatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, janji tersebut tak akan terwujud tanpa implementasi konkret PP 28/2024. Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih, menambahkan bahwa tanpa implementasi regulasi ini, Indonesia akan kehilangan momentum untuk melindungi generasi muda dari industri rokok.
Shellasih menyoroti pentingnya kebijakan kenaikan cukai rokok, pelarangan iklan rokok di media digital, dan perlindungan ruang publik dari asap rokok. Namun, pemerintah justru mengumumkan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, sementara harga jual eceran (HJE) justru meningkat. Kebijakan ini dinilai hanya menguntungkan industri rokok, negara kehilangan kesempatan untuk mengendalikan konsumsi melalui mekanisme fiskal yang efektif.
Kepentingan Bisnis vs. Kesehatan Masyarakat
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan industri rokok diprioritaskan daripada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Shellasih menegaskan bahwa perlindungan anak tidak seharusnya dibenturkan dengan kepentingan bisnis. Ke-28 organisasi kepemudaan tersebut berharap pemerintah segera merealisasikan komitmennya dalam melindungi generasi muda dengan mengimplementasikan PP 28/2024 secara penuh.
Mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang hanya menguntungkan industri rokok dan merugikan kesehatan masyarakat. Implementasi PP 28/2024 menjadi kunci untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.