IYCTC Dukung PP Dana Perwalian Keolahragaan: Cegah Intervensi Industri Rokok!
IYCTC dan koalisi pemuda desak Menteri Pemuda dan Olahraga sahkan PP Dana Perwalian Keolahragaan untuk mencegah campur tangan industri rokok demi menciptakan SDM unggul dan Indonesia Emas 2045.

Jakarta, 18 Maret 2024 - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan koalisi komunitas pemuda mengirimkan surat dukungan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dukungan tersebut ditujukan agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Perwalian Keolahragaan segera disahkan. Tujuannya, mencegah intervensi berbahaya dari industri rokok dalam dunia olahraga Indonesia.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Keolahragaan. Ia menekankan pentingnya menjaga agar dana perwalian keolahragaan tetap bersih dari pengaruh industri rokok. Hal ini dianggap krusial mengingat dampak negatif industri rokok terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Manik menambahkan, "Indonesia bercita-cita mencapai Indonesia Emas 2045. Namun, realitanya, prevalensi stunting masih tinggi. Jumlah SDM yang besar belum berbanding lurus dengan prestasi atlet Indonesia di kancah internasional seperti Olimpiade."
Intervensi Industri Rokok Hambat Prestasi Olahraga
Menurut Manik, tanpa perencanaan kebijakan olahraga yang komprehensif dan bebas dari campur tangan industri rokok, sulit menciptakan SDM yang sehat dan produktif. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: 34,7 persen pemuda usia 16-30 tahun tidak aktif berolahraga. Ironisnya, Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan pemuda usia 15-19 tahun justru menjadi kelompok perokok terbanyak, dengan prevalensi mencapai 56,5 persen.
"Minimnya aktivitas fisik yang diperparah kebiasaan merokok akan menurunkan potensi Indonesia dalam mencetak atlet unggul di level dunia," tegas Manik.
IYCTC dan koalisi pemuda mendesak Kemenpora agar tidak melibatkan industri rokok atau industri lain yang berdampak negatif terhadap kesehatan dalam kegiatan pemberdayaan pemuda dan keolahragaan. Mereka juga meminta agar Kemenpora menolak dana dari industri-industri tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 454-455 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 turunan dari UU Kesehatan.
Dukungan Internasional untuk Olahraga Bebas Rokok
IYCTC juga mengingatkan bahwa organisasi olahraga dunia seperti FIFA, FIA, IOC, serta organisasi kesehatan global seperti WHO dan CDC telah bergabung dalam kampanye Olahraga Tanpa Rokok. Standar internasional ini menegaskan pentingnya olahraga bebas dari campur tangan industri rokok.
Dengan dukungan PP Dana Perwalian Keolahragaan, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan olahraga yang sehat dan mendukung pengembangan atlet berprestasi. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan SDM yang unggul dan bebas dari pengaruh buruk industri rokok.
Langkah IYCTC ini patut diapresiasi sebagai upaya mendorong terciptanya sistem keolahragaan yang bersih dan berkelanjutan, demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih cerah.
Semoga dukungan ini dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan PP Dana Perwalian Keolahragaan dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia.