Pontianak Menuju Kota Ramah Lingkungan: Adaptasi Warga terhadap Kebijakan Bebas Kantong Plastik
Warga Pontianak mulai beradaptasi dengan kebijakan bebas kantong plastik, didukung oleh pemerintah kota dan DPRD, untuk mengurangi sampah plastik dan menciptakan lingkungan yang lebih baik, dengan target pengurangan sampah signifikan di tahun 2025.
![Pontianak Menuju Kota Ramah Lingkungan: Adaptasi Warga terhadap Kebijakan Bebas Kantong Plastik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191628.726-pontianak-menuju-kota-ramah-lingkungan-adaptasi-warga-terhadap-kebijakan-bebas-kantong-plastik-1.jpg)
Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kini tengah bertransformasi menjadi kota yang lebih ramah lingkungan. Gerakan ini ditandai dengan adaptasi warga terhadap kebijakan baru: larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha di minimarket dan pasar swalayan. Kebijakan ini bertujuan mulia, mengurangi sampah plastik yang membanjiri kota.
Respon Positif Warga dan Dukungan Pemerintah
Ridha, seorang warga Pontianak, mengungkapkan pengalamannya berbelanja. "Iya benar, saat ini belanja harus membawa kantong sendiri. Kami membawa kantong kain saat belanja dan kalau lupa terpaksa dimasukkan dalam jok motor," ujarnya pada Selasa lalu. Ia mengaku sangat mendukung kebijakan ini karena dampak positifnya bagi lingkungan. Senada dengan Ridha, banyak warga lainnya yang mulai terbiasa membawa tas belanja sendiri.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Anggota DPRD Kota Pontianak, Edi Zaidar Mochtar. Beliau menilai penerapan kebijakan bebas kantong plastik telah berjalan dengan baik. "Kami melihat langsung penerapan sudah bagus. Kami harap semua masyarakat sadar untuk itu dan pelaku usaha taat terhadap aturan yang sudah diterapkan," katanya. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi terwujudnya Pontianak yang lebih hijau.
Sosialisasi dan Target Pengurangan Sampah
Pemerintah Kota Pontianak gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik ini. Sejak 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024. SE ini memperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Langkah ini dipicu oleh tingginya angka sampah di Pontianak. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan Kota Pontianak menghasilkan 411,96 ton sampah per hari pada semester I 2024. Meskipun pengurangan sampah telah mencapai 25,06 persen, Pemkot Pontianak berupaya mempercepat pencapaian target yang lebih ambisius di tahun 2025.
Tantangan dan Harapan
Meskipun terdapat dukungan luas, implementasi kebijakan ini tentu menghadapi tantangan. Sosialisasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan kepatuhan dari semua pihak. Partisipasi aktif warga juga sangat penting dalam keberhasilan program ini. Membawa tas belanja sendiri, menggunakan tas ramah lingkungan, dan mengurangi konsumsi plastik sekali pakai merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan oleh setiap individu.
Keberhasilan program ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga Pontianak. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Pontianak dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Gerakan ini menunjukkan bahwa perubahan kecil dari setiap individu dapat menciptakan dampak besar bagi lingkungan.
Ke depannya, diharapkan akan ada inovasi dan solusi lain yang mendukung program ini, seperti pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah plastik. Dengan demikian, Pontianak dapat mewujudkan visinya sebagai kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.