Lapas dan PN Singkawang Jalin Kerja Sama: Inovasi Layanan Hukum Berbasis QR Code
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang berkolaborasi dalam inovasi layanan hukum berbasis QR Code untuk warga binaan, meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang dan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang resmi menjalin kerja sama dalam memodernisasi layanan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pada Rabu, 19 Maret 2024, di Singkawang. Inovasi utama dalam kerja sama ini adalah penggunaan surat keterangan elektronik dari Kepala Lapas yang terintegrasi dengan QR Code.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum bagi WBP. "Inovasi ini memungkinkan penggunaan surat keterangan dari Kepala Lapas secara elektronik dengan integrasi QR Code untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum," ungkap David usai penandatanganan PKS. Ia juga mengapresiasi inisiatif PN Singkawang dalam memajukan modernisasi layanan hukum ini.
Dengan sistem baru ini, proses pengajuan kasasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Integrasi QR Code akan mempermudah proses verifikasi dan meminimalisir kendala administratif yang selama ini kerap terjadi. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi para WBP dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka.
Layanan Hukum yang Lebih Efisien dan Transparan
Kerja sama antara Lapas dan PN Singkawang ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi WBP. Sistem surat keterangan elektronik yang terintegrasi dengan QR Code akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Proses verifikasi dokumen yang sebelumnya memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan administrasi, kini dapat dilakukan secara instan dan akurat.
Panitera PN Singkawang, Eka Fitriasari, menyatakan bahwa inovasi ini sejalan dengan upaya PN Singkawang dalam mendukung sistem peradilan berbasis teknologi. "Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam mendapatkan akses hukum yang lebih baik. Penggunaan QR Code memastikan keabsahan dokumen secara instan, sehingga mempercepat proses pengajuan kasasi," jelas Eka. Inovasi ini mencerminkan komitmen PN Singkawang dalam memberikan layanan yang efektif dan efisien.
Dengan sistem ini, diharapkan pengajuan kasasi dapat diproses dengan lebih cepat, mengurangi potensi penundaan yang merugikan WBP. Kecepatan dan transparansi proses hukum menjadi kunci utama dalam memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk warga binaan.
Teknologi Digital untuk Keadilan yang Lebih Cepat
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan hukum merupakan langkah progresif yang sejalan dengan perkembangan zaman. QR Code sebagai teknologi yang mudah diakses dan diverifikasi memberikan solusi efektif dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sistem ini juga dapat meminimalisir potensi manipulasi dokumen dan meningkatkan akuntabilitas.
Penandatanganan PKS ini menandai komitmen kuat kedua institusi dalam meningkatkan efektivitas layanan hukum. Sinergi antara Lapas dan PN Singkawang diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menerapkan inovasi teknologi untuk mempercepat akses keadilan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak-hak hukumnya secara lebih cepat dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Ke depannya, diharapkan inovasi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak WBP dan memberikan layanan hukum yang lebih optimal. Pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kendala dan meningkatkan efisiensi dalam proses penegakan hukum.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak-hak hukumnya secara lebih cepat dan transparan. Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang modern, efisien, dan berkeadilan.