PN Stabat Sosialisasikan Layanan Hukum Digital: Akses Mudah dan Murah untuk Masyarakat
Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, melakukan sosialisasi layanan hukum dan persidangan elektronik untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum berbasis digital.

Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Kamis (17/5) lalu, menggelar sosialisasi layanan hukum dan persidangan elektronik. Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan sistem layanan hukum berbasis digital kepada masyarakat Langkat, khususnya mereka yang kurang mampu mengakses layanan hukum konvensional.
Ketua PN Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, menjelaskan bahwa PN Stabat tidak hanya berfokus pada persidangan, tetapi juga berkomitmen menyediakan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. "Pengadilan Negeri Stabat tidak hanya berurusan dengan persidangan, tetapi juga menyediakan layanan hukum bagi masyarakat melalui aplikasi. Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses layanan hukum secara sederhana, cepat, mudah, dan murah," ujarnya.
Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari Wakil Bupati Langkat, Tiorita Sutbakti. Beliau menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Sosialisasi ini dinilai sangat krusial dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan.
Layanan Hukum Digital: Solusi Aksesibilitas dan Transparansi
Sosialisasi yang diadakan PN Stabat memberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan layanan hukum dan persidangan elektronik. Para hakim PN Stabat secara langsung menjelaskan cara mengakses dan memanfaatkan layanan digital tersebut. Sesi tanya jawab interaktif juga diadakan untuk memastikan masyarakat memahami seluruh informasi yang disampaikan.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi hukum dan layanan terkait secara lebih mudah dan efisien. Proses pengajuan permohonan, pengurusan dokumen, hingga pemantauan perkembangan kasus dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Layanan digital juga diharapkan dapat mengurangi potensi praktik korupsi dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Wakil Bupati Langkat juga menekankan peran penting aparatur desa dalam mensosialisasikan program ini. "Kami sangat berharap para camat, lurah, dan kepala desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan informasi ini secara maksimal. Sehingga bila ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, mereka dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis," kata Tiorita Sutbakti.
Manfaat Layanan Hukum Elektronik bagi Masyarakat
- Aksesibilitas yang lebih luas: Layanan online memungkinkan masyarakat di daerah terpencil sekalipun untuk mengakses layanan hukum.
- Efisiensi waktu dan biaya: Pengurusan dokumen dan pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online, mengurangi waktu dan biaya transportasi.
- Transparansi dan akuntabilitas: Proses persidangan dan layanan hukum dapat dipantau secara online, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Kemudahan akses bagi masyarakat kurang mampu: Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang mungkin kesulitan mengakses layanan hukum konvensional.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Langkat menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan aksesibilitas layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari pelayanan publik yang inklusif dan modern, memastikan keadilan dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengadilan di Indonesia yang menerapkan sistem layanan hukum elektronik untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, cita-cita keadilan yang merata dan mudah diakses dapat terwujud.