Pemkot Makassar Dukung Penuh Sosialisasi E-Berpadu PN Makassar: Wujudkan Layanan Hukum Transparan
Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap sosialisasi aplikasi e-Berpadu PN Makassar untuk mempercepat layanan hukum dan mengurangi praktik percaloan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyatakan dukungannya terhadap sosialisasi aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang digagas Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan hukum secara elektronik dan memberantas praktik percaloan yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, pada Senin lalu di Makassar.
Wakil Wali Kota menekankan pentingnya sosialisasi e-Berpadu tidak hanya sebatas seremoni. Beliau berharap sosialisasi ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat dengan adanya evaluasi dan pemetaan dampak positif dan negatif. Dengan demikian, sosialisasi selanjutnya dapat lebih efektif dan tepat sasaran. "Kami siap mendukung dan memfasilitasi sosialisasi ini. Namun lebih dari itu, kegiatan ini harus benar-benar berdampak," tegas Aliyah Mustika Ilham.
Dukungan Pemkot Makassar meliputi penyediaan tempat, persiapan peserta, dan memastikan informasi sosialisasi tersebar luas kepada masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik, khususnya dalam bidang hukum.
Sosialisasi E-Berpadu: Percepat Layanan Hukum dan Berantas Percaloan
Wakil Ketua PN Makassar, Moehammad Pandji Santoso, menjelaskan tujuan utama dari pemberlakuan e-Berpadu. Sistem ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan hukum secara elektronik. Lebih penting lagi, e-Berpadu diharapkan dapat mengurangi bahkan memberantas praktik percaloan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pandji Santoso mengungkapkan fakta mengejutkan tentang masih banyaknya oknum calo yang beroperasi dengan mengatasnamakan PN Makassar. Mereka menawarkan jasa dengan tarif yang cukup fantastis, mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah. "Kami berharap Pemerintah Kota Makassar bisa mendampingi sosialisasi ini, agar masyarakat di tingkat bawah juga memahami perubahan layanan hukum ini," ungkap Pandji Santoso.
Sosialisasi e-Berpadu juga menjadi kesempatan untuk menyegarkan kembali pengetahuan masyarakat mengenai sistem layanan hukum digital. Sosialisasi serupa telah dilakukan pada tahun 2022, namun perlu penguatan dan perluasan jangkauan agar lebih efektif.
Sinergi Pemkot dan PN Makassar: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
Pertemuan antara Pemkot Makassar dan PN Makassar tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Dari Pemkot Makassar hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Andi Bukti Djufri, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Rheza, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muh. Hatim, serta Kepala Bagian Hukum Izhar Kurniawan. Sementara dari PN Makassar, turut hadir Wakil Ketua Moehammad Pandji Santoso beserta jajarannya.
Kerjasama antara Pemkot Makassar dan PN Makassar ini menandai komitmen kuat kedua instansi dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dan peradilan di Makassar menjadi lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi e-Berpadu merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kehadiran e-Berpadu diharapkan mampu memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Sistem ini menjanjikan proses yang lebih cepat dan efisien, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik percaloan.
Dengan dukungan penuh dari Pemkot Makassar, sosialisasi e-Berpadu diyakini akan mencapai sasaran yang lebih luas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Makassar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem hukum yang modern, efisien, dan berkeadilan.