Kemenkum Sultra Dukung Penuh Percepatan Layanan e-Harmonisasi untuk Reformasi Birokrasi
Kemenkumham Sulawesi Tenggara berkomitmen mempercepat layanan e-Harmonisasi untuk permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah guna mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara aktif mendukung percepatan layanan e-Harmonisasi. Inisiatif ini difokuskan pada penyampaian akun e-Harmonisasi untuk permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Raperda). Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembuatan peraturan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad, menekankan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara maksimal dan tertib. Beliau menyatakan, "Aplikasi e-Harmonisasi harus digunakan secara optimal. Ketertiban administratif dalam penggunaannya menjadi kunci untuk mempercepat proses harmonisasi dan menjaga kualitas pelayanan kita." Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan. Beliau menjelaskan bahwa transformasi digital melalui e-Harmonisasi merupakan langkah strategis dalam reformasi birokrasi. Sistem ini dinilai sebagai upaya nyata untuk mendukung percepatan layanan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum akan semakin meningkat kualitasnya.
Pentingnya E-Harmonisasi dalam Reformasi Birokrasi
Aplikasi e-Harmonisasi dirancang untuk mendigitalisasi dan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dengan sistem ini, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan, meninjau, dan melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Proses yang lebih terstruktur ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan inkonsistensi dalam peraturan.
Sistem e-Harmonisasi memberikan kemudahan akses dan transparansi dalam proses harmonisasi peraturan. Semua tahapan proses dapat dipantau dan diakses secara online, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mempercepat proses penyelesaian. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Candrafriandi Achmad menambahkan bahwa optimalisasi penggunaan e-Harmonisasi akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik. Dengan proses yang lebih efisien dan terstruktur, diharapkan akan dihasilkan peraturan yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini juga akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, Topan Sopuan berharap seluruh staf Kemenkumham Sultra dapat memahami dan menguasai penggunaan aplikasi e-Harmonisasi. "Kita berharap seluruh staf dapat memahami dan menguasai penggunaan aplikasi e-Harmonisasi, karena sistem ini akan menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan," tuturnya. Penguasaan aplikasi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi e-Harmonisasi di Sultra.
Manfaat dan Tujuan e-Harmonisasi
Secara umum, tujuan dari aplikasi e-Harmonisasi adalah untuk mendigitalisasi dan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini hadir untuk mendorong percepatan dan peningkatan efektivitas proses harmonisasi produk hukum daerah secara elektronik. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pembuatan dan implementasi peraturan.
Beberapa manfaat dari e-Harmonisasi antara lain: mempercepat proses harmonisasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, dan mempermudah akses informasi terkait peraturan. Semua manfaat ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenkumham Sultra, diharapkan implementasi e-Harmonisasi di daerah dapat berjalan lancar dan efektif. Hal ini akan berkontribusi pada terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan modern, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Ke depannya, Kemenkumham Sultra akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan e-Harmonisasi dan memberikan pelatihan kepada para petugas agar dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan.
Implementasi e-Harmonisasi ini merupakan salah satu contoh nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh pihak, diharapkan e-Harmonisasi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.