Lima Hari Sekolah di Situbondo: Siap Terapkan Tahun Ajaran 2025/2026
DPRD Situbondo pastikan kebijakan lima hari sekolah untuk SD/SMP akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026 dengan penyesuaian jam belajar dan istirahat.

Situbondo, 8 Mei 2024 - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo memastikan kebijakan lima hari sekolah untuk SD dan SMP akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Perubahan ini akan memengaruhi jadwal belajar siswa, guru, dan operasional sekolah di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
DPRD telah melakukan rapat koordinasi dengan Disdikbud untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan baru ini. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Badri, menjelaskan bahwa persiapan teknis sedang dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Pertemuan tersebut membahas secara detail perubahan jam belajar dan istirahat siswa, serta penyesuaian beban kerja guru.
Penerapan lima hari sekolah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi siswa, guru, dan sekolah. Selain memberikan waktu tambahan bagi siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lain di luar sekolah, kebijakan ini juga ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa untuk belajar agama di madrasah diniyah.
Jadwal Baru Lima Hari Sekolah
Berdasarkan hasil hearing antara Komisi IV DPRD dan Disdikbud, terdapat beberapa perubahan jadwal. Jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dari sebelumnya pukul 07.30 WIB. Jam istirahat juga mengalami penyesuaian. Untuk SD, jam istirahat pertama menjadi pukul 09.20-09.40 WIB dan jam istirahat kedua pukul 11.20-11.40 WIB. Siswa SD akan pulang pukul 13.00 WIB. Sementara untuk SMP, jam istirahat pertama pukul 09.00-09.15 WIB, istirahat kedua pukul 11.25-11.45 WIB, dan pulang sekolah pukul 13.15 WIB.
Muhammad Badri menegaskan bahwa beban belajar siswa tetap tidak dikurangi dan akan mengacu pada kurikulum pendidikan yang berlaku. Namun, penyesuaian jam belajar dan istirahat bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara waktu belajar dan waktu istirahat yang cukup bagi siswa. Ia menambahkan, guru akan pulang kerja hingga pukul 16.00 WIB untuk memenuhi beban kerja mereka.
"Jadi dalam pelaksanaan lima hari sekolah hanya jam masuk sekolah dimajukan dan jam istirahat dikurangi dari biasanya 20 menit jadi 15 menit," jelas Muhammad Badri.
Sekolah Swasta dan Kebijakan Lima Hari Sekolah
Plt Kepala Disdikbud Situbondo, Fatkhor Rahman, menjelaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengurangi standar waktu belajar yang telah ditentukan. Jam belajar di hari Sabtu akan dilebur ke dalam lima hari sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur jam sekolah untuk SD (35 menit) dan SMP (40 menit).
Fatkhor menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri. Namun, sekolah swasta diperbolehkan untuk mengikuti kebijakan ini jika mereka menginginkannya. Beberapa sekolah swasta di Situbondo, seperti SD Islam Al Azhar Muhammadiyah di Besuki dan SD Islam Muhammadiyah di Panji, telah menerapkan lima hari sekolah.
Komisi IV DPRD Situbondo akan kembali melakukan hearing dengan Disdikbud pada pekan depan untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan lima hari sekolah. Mereka akan memastikan semua persiapan telah matang sebelum kebijakan ini diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Penerapan lima hari sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Situbondo dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.