MA Beri Izin Dispensasi Hakim Tunggal: Atasi Lonjakan Perkara di PN
Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi penggunaan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) guna mengatasi tingginya beban perkara dan kekurangan hakim.

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan kebijakan baru untuk mengatasi lonjakan perkara di Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia. Ketua MA, Sunarto, menyatakan pemberian izin dispensasi penggunaan hakim tunggal sebagai solusi atas kekurangan jumlah hakim yang menangani perkara yang terus meningkat. Kebijakan ini diumumkan pada Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Tingginya beban perkara menjadi alasan utama diterbitkannya izin dispensasi ini. Pada tahun 2024, pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan menerima total 2.991.747 perkara. Jumlah ini terdiri dari 2.927.815 perkara baru dan 63.932 perkara sisa dari tahun 2023. Jumlah perkara yang luar biasa ini ditangani oleh hanya 5.804 hakim tingkat pertama, ditambah 350 hakim ad hoc untuk perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial.
"Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, MA menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal" jelas Sunarto. Hal ini menunjukkan adanya beban kerja yang sangat tinggi bagi setiap hakim, dengan rata-rata setiap hakim menangani 1.547 perkara dalam setahun.
Beban Kerja Hakim dan Solusi Dispensasi Hakim Tunggal
Data yang dipaparkan Ketua MA menunjukkan bahwa dari total 2.991.747 perkara, sebanyak 2.856.821 perkara telah diputus, 61.804 perkara dicabut, dan tersisa 73.122 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama mencapai 97,56 persen. Namun, angka ini tetap tidak mampu menutupi besarnya jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya.
Kebijakan dispensasi hakim tunggal ini diharapkan dapat meringankan beban kerja hakim dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Meskipun demikian, MA tentu akan memastikan kualitas putusan tetap terjaga meskipun perkara ditangani oleh hakim tunggal. Mekanisme pengawasan dan evaluasi akan diterapkan untuk memastikan efektivitas dan transparansi dari kebijakan ini.
MA juga akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah hakim agar ke depannya beban kerja dapat lebih merata dan optimal. Rekrutmen dan pelatihan hakim baru menjadi salah satu fokus utama MA dalam jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ini.
Kinerja Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak
Laporan Tahunan MA 2024 juga mencakup capaian kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak. Beban perkara di kedua jenis pengadilan ini mencapai 58.205 perkara sepanjang tahun 2024, terdiri dari 44.859 perkara baru dan 13.346 perkara sisa dari tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.860 perkara telah berhasil diputus.
Rasio produktivitas penyelesaian perkara di pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak mencapai 80,56 persen, meningkat 5,08 persen dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan perkara di kedua jenis pengadilan tersebut.
Meskipun terdapat peningkatan, MA tetap berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak. Evaluasi berkala dan perbaikan sistem akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan hukum yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan dispensasi hakim tunggal dan upaya peningkatan kinerja di berbagai tingkat pengadilan, MA berharap dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.