Mantan Corsec BJB, Widi Hartoto, Tersangka Korupsi Iklan: Harta Rp2,4 Miliar Disorot
KPK menetapkan mantan Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, sebagai tersangka korupsi iklan dengan total harta mencapai Rp2,4 miliar; profil dan detail harta kekayaannya diungkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Widi Hartoto, mantan Sekretaris Perusahaan (Corsec) BJB. Widi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki harta kekayaan yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,4 miliar. Kasus ini melibatkan enam agensi iklan yang ditunjuk untuk menjalin kontrak dengan BJB.
Penyelidikan KPK mengungkap peran Widi Hartoto sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary dalam proses pengadaan iklan tersebut. Ia diduga melakukan tindakan koruptif dalam menjalin kerjasama dengan enam agensi iklan, yaitu PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA), dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB). Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara detail kronologi dan aktor lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Publik pun kini menyoroti profil dan harta kekayaan Widi Hartoto. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Widi, warga negara Indonesia kelahiran Jakarta tahun 1979, telah bergabung dengan BJB sejak tahun 2004. Selama berkarier di BJB, ia menjabat berbagai posisi penting, termasuk sebagai Wakil Pemimpin Divisi Corporate Secretary sejak Desember 2017 hingga Februari 2020, dan kemudian sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary hingga digantikan oleh Ayi Subarna pada 28 Oktober 2024. Namun, jabatan terakhirnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai pimpinan divisi di PT Bank BJB.
Profil dan Harta Kekayaan Widi Hartoto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Widi Hartoto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp2.422.686.987. Rinciannya meliputi aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas. Namun, harta tersebut harus dilihat dengan konteks kewajiban atau hutang yang dimilikinya.
Rincian harta kekayaan Widi Hartoto, menurut LHKPN, adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan (Rp4.300.000.000): Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 133 m2/68 m2 di Bandung senilai Rp1.500.000.000 dan tanah seluas 300 m2 di Bandung senilai Rp2.800.000.000. Kedua aset ini diklaim sebagai hasil sendiri.
- Alat Transportasi dan Mesin (Rp57.000.000): Satu unit motor Vespa Sprint S 150 TFT tahun 2021 senilai Rp57.000.000, juga diklaim sebagai hasil sendiri.
- Kas dan Setara Kas (Rp25.000.000):
Total aset yang dilaporkan mencapai Rp4.382.000.000. Namun, perlu dicatat bahwa Widi Hartoto juga memiliki hutang sebesar Rp1.959.313.013. Dengan demikian, selisih antara total aset dan total hutang menghasilkan angka Rp2.422.686.987 yang tercatat dalam LHKPN.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan korupsi.