Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp153,9 Juta
Mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp153,9 juta terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Puskeswan dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian tahun 2022, sementara 10 terdakwa lain menjalani si
Korupsi Bengkulu Tengah: Mantan Kadis Pertanian Kembalikan Kerugian Negara
Bengkulu, 5 Februari 2025 – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki babak baru. Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp153,9 juta. Pengembalian ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022.
Kronologi Pengembalian Kerugian Negara
Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arif Wirawan, membenarkan informasi tersebut. "Hari ini, Rabu (5/2/2025), ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Endang Sumantri dan Jono Woker," ungkap Arif di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain Endang Sumantri, Jono Woker, pihak swasta yang juga terlibat, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp2,38 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp3,74 miliar. Modus yang digunakan para terdakwa meliputi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, penurunan mutu bangunan, hingga adanya komitmen fee. Akibatnya, bangunan yang terbangun tidak dapat difungsikan secara maksimal.
Sidang 10 Terdakwa Lainnya
Sepuluh terdakwa lainnya juga menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Para terdakwa tersebut terdiri dari berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintahan dan kontraktor. Selain Endang Sumantri, terdakwa lain meliputi Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan PPTK), Edi Pelita (Kabid Penyuluhan), dan Mus Mulyanto Husni (PNS Pemkot Bengkulu dan orang kepercayaan Endang Sumantri).
Enam terdakwa lainnya merupakan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut: Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker, dan Kurniasih. Saksi yang diperiksa dalam persidangan meliputi istri Endang Sumantri, pihak konsultan, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus korupsi yang dilakukan para terdakwa terbilang sistematis. Mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga mutu bangunan menurun drastis. Selain itu, adanya komitmen fee sejak awal pekerjaan hingga kelebihan pembayaran semakin memperparah kerugian negara. Akibatnya, meskipun bangunan fisik berdiri, namun fungsinya tidak optimal dan merugikan negara secara signifikan.
Kesimpulan
Pengembalian kerugian negara oleh Endang Sumantri dan Jono Woker menjadi langkah awal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sidang terhadap sepuluh terdakwa lainnya masih berlanjut, dan diharapkan akan mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.