Mantao Parepare: Siap Mendunia, Kemenkumham Sulsel Usul Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Kemenkumham Sulsel mengkaji Mantao Parepare untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) guna melindungi dan meningkatkan perekonomian masyarakat Parepare.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan tengah mengkaji Mantao Parepare, sebuah produk unggulan Kota Parepare, untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa indikasi geografis. Proses pengkajian ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dengan Wali Kota Parepare beberapa waktu lalu. Usulan ini diharapkan dapat melindungi produk tersebut dan meningkatkan perekonomian masyarakat Parepare.
Menurut Andi Basmal, Mantao Parepare telah menjadi oleh-oleh khas yang diminati banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar Sulawesi Selatan. "Produk Mantao Parepare ini menjadi oleh-oleh khas dari Parepare yang salah satunya banyak diminati oleh pendatang baik pendatang dari berbagai daerah di Sulsel maupun di luar provinsi Sulsel," ujarnya. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui pengusulan KIK sangatlah penting.
Pendampingan khusus dari Kanwil Kemenkumham Sulsel diberikan untuk memastikan proses pengusulan berjalan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung produk unggulan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual Indonesia.
Langkah Strategis untuk Perekonomian Parepare
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa indikasi geografis menunjukkan asal suatu barang, yang tidak langsung berkaitan dengan faktor alam, dan berfungsi sebagai tanda identifikasi asal produksi. Menurutnya, pencatatan Mantao Parepare sebagai KIK sangat penting karena berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat Parepare. "Berkaitan dengan produk ini, pencatatannya sangat penting karena sangat potensial meningkatkan perekonomian masyarakat Parepare. Produk ini harus terus didorong untuk dipasarkan hingga ke pasar nasional," katanya.
Demson juga menambahkan bahwa Mantao Parepare telah terdaftar mereknya sejak 2013 dan telah diperpanjang hingga 2033. Hal ini menunjukkan komitmen pemilik merek dalam menjaga kualitas dan kelangsungan produk tersebut. Dengan adanya perlindungan KIK, diharapkan Mantao Parepare dapat semakin dikenal dan dipasarkan secara luas.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Ia berharap pengusulan KIK dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parepare melalui pengembangan produk UMKM. "Hal ini tentu sangat positif agar masyarakat kita dapat lebih sejahtera dengan menghadirkan produk-produk UMKM yang telah terdaftar di Kekayaan Intelektualnya sehingga memperoleh perlindungan hukum dan tentunya memiliki nilai jual yang tinggi," ujarnya. Wali Kota juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi pelaku UMKM di Parepare.
Potensi KIK Lainnya di Parepare
Selain Mantao Parepare, beberapa kekayaan budaya Parepare juga sedang dikaji untuk didaftarkan sebagai KIK. Beberapa di antaranya adalah Tari Jeppeng, Tari Latu'salima, Tari Mappakaraja, Tari Assalam, Tari Ajattapareng, Ritual Mallipa, Ritual Mappano', Ritual Mappalili, Ritual Mappasili dan Ritual Mappacci. Pendaftaran KIK ini diharapkan dapat melestarikan dan melindungi kekayaan budaya Parepare.
Langkah Kemenkumham Sulsel ini merupakan upaya nyata dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya lokal. Dengan perlindungan KIK, diharapkan Mantao Parepare dan kekayaan budaya Parepare lainnya dapat semakin dikenal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Parepare.
Proses pengusulan KIK ini menandakan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi dan mengembangkan potensi lokal. Semoga upaya ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Parepare dan Indonesia secara keseluruhan.