MBG Tanpa Reimburse Mulai Februari: Anggaran Langsung ke Mitra
Mulai Februari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi menggunakan sistem reimburse; anggaran langsung disalurkan ke rekening mitra, sehingga mempercepat penyaluran bantuan pangan.
Jakarta, 25 Januari 2025 - Perubahan signifikan terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan bahwa mulai Februari 2025, mekanisme reimburse atau penggantian biaya akan dihapus. Anggaran negara akan langsung ditransfer ke rekening mitra pelaksana program.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat penyaluran bantuan makanan bergizi kepada masyarakat. Sebelumnya, mitra pelaksana harus mengeluarkan dana pribadi terlebih dahulu sebelum mendapatkan penggantian dari pemerintah. Sistem ini terbukti menimbulkan kendala, terutama di tahap awal pelaksanaan MBG.
Dadan menjelaskan, pencairan anggaran BGN baru dilakukan pada 6 Januari 2025, sementara program MBG telah dimulai pada tanggal yang sama. Akibatnya, selama dua pekan pertama, para penyedia makanan harus menanggung biaya operasional sendiri sebelum menerima reimburse dari pemerintah. "Dan kami sudah melakukan proses reimburse-nya," ujar Dadan.
Saat ini, program MBG telah menjangkau 31 provinsi di Indonesia, dengan 238 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Pada tahap awal (Januari-April 2025), program menargetkan 3 juta penerima manfaat. Target ini akan ditingkatkan menjadi 6 juta penerima pada tahap selanjutnya (April-Agustus 2025).
Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG secara signifikan. Untuk mencapai target 82,9 juta penerima manfaat pada September 2025 – percepatan dari target awal akhir 2025 atas permintaan Presiden – dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp100 triliun.
"Karena Pak Presiden ingin melakukan percepatan, maka dibutuhkan tambahan biaya. Pak Presiden bertanya kepada kami, berapa kalau September mulai dilaksanakan untuk 82,9 juta? Kami sampaikan tambahan Rp100 triliun," jelas Dadan. Percepatan ini menandakan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia.
Dengan dihapuskannya sistem reimburse, diharapkan penyaluran bantuan makanan bergizi akan lebih lancar dan tepat waktu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberhasilan program MBG dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.