Mencari Jejak Pencemar: Menteri LH Tinjau Sungai Bali untuk Kebijakan EPR
Menteri Lingkungan Hidup meninjau Sungai Watch di Bali untuk mengidentifikasi produk-produk yang paling banyak mencemari sungai guna menyusun kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR).

Gianyar, 24 Maret 2024 - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke markas Sungai Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin. Kunjungan ini bertujuan untuk mengamati langsung metode penanganan sampah sungai yang diterapkan LSM tersebut dan memperoleh informasi penting terkait produk dan merek yang paling banyak menjadi penyebab pencemaran.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif Faisol menyatakan, "Kami berkunjung ke kantor LSM Sungai Watch di Desa Ketewel untuk mengetahui jenis sampah yang banyak mencemari sungai. Informasi ini sangat krusial dalam menyusun kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR)." EPR sendiri merupakan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban produsen atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk-produk mereka, termasuk pencemaran sungai.
Kebijakan EPR, atau dalam bahasa Indonesia disebut Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas, mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab penuh terhadap produknya, termasuk pengelolaan limbah pasca konsumsi. Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Bali tidak hanya untuk melihat aktivitas Sungai Watch, tetapi juga untuk mendapatkan masukan berharga mengenai jenis atau merek sampah yang paling banyak mencemari sungai di Bali dan Jawa, guna penyempurnaan kebijakan EPR.
Mekanisme EPR dan Pengaruhnya terhadap Pencemaran Sungai
Menteri Hanif Faisol menambahkan, "Tujuan EPR adalah mengurangi jumlah sampah produk, meningkatkan daur ulang dan pemulihan energi dari sampah produk, serta memastikan sampah produk dikelola dengan cara yang ramah lingkungan." Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan-perusahaan akan diwajibkan untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya perbaikan lingkungan dan kebersihan sungai di Bali, khususnya dalam pemulihan dampak pencemaran yang disebabkan oleh produk-produk mereka, terutama yang berbahan plastik.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi dampak negatif industri terhadap lingkungan. Penerapan EPR diharapkan dapat mendorong produsen untuk memproduksi barang yang lebih ramah lingkungan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat, khususnya di daerah aliran sungai.
Lebih lanjut, Menteri Hanif Faisol juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan LSM dalam upaya pengelolaan sampah. Kerja sama yang baik antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam penerapan kebijakan EPR.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Inovasi Pengelolaan Sampah
Dalam kunjungannya, Menteri Lingkungan Hidup juga memberikan apresiasi kepada Bupati Gianyar dan DPRD atas komitmen mereka dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Menteri memuji upaya pemilahan sampah di sumbernya, pembenahan tempat pembuangan akhir (TPA), serta pembentukan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai desa di Kabupaten Gianyar. Inovasi-inovasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di sungai.
Keberhasilan pengelolaan sampah di Gianyar dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah, LSM, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan sampah dan pencemaran sungai di seluruh Indonesia.
Langkah-langkah konkret seperti yang dilakukan di Gianyar, termasuk pemilahan sampah di sumber, pengelolaan TPA yang lebih baik, dan pembentukan TPS3R, merupakan contoh nyata bagaimana komitmen pemerintah daerah dapat berkontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam pengelolaan sampah, yang melibatkan berbagai pihak dan strategi yang komprehensif.
Dengan menggabungkan kebijakan EPR dan upaya pengelolaan sampah yang inovatif di tingkat daerah, diharapkan Indonesia dapat mencapai target pengurangan sampah dan pencemaran lingkungan secara signifikan. Hal ini akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di masa mendatang.
Kesimpulannya, kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Bali merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pencemaran sungai. Melalui kebijakan EPR dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.