Menperin Agus Gumiwang Bantah Gunakan Kewenangan Pribadi, Laporkan LSM ke Polisi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membantah tudingan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi terkait kasus jual beli tanah istrinya dan akan melaporkan LSM yang menyebarkan isu tersebut.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dengan tegas membantah tuduhan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi. Bantahan ini disampaikan terkait isu yang beredar mengenai keterlibatannya dalam permasalahan jual beli tanah milik istrinya, yang melibatkan PT Asiana Lintas Development (PT ALD). Permasalahan ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) yang menuduh Menperin melindungi istrinya dalam kasus tunggakan pembayaran sebesar Rp35 miliar.
Menanggapi isu tersebut, Menperin Agus Gumiwang menyatakan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi hukum dan tidak akan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut telah selesai dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. "Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya," tegas Menperin Agus.
Menperin juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya menggunakan fasilitas dan kewenangan sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya. Ia menganggap isu tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar. "Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik," ujarnya dengan nada tegas.
Bantahan Resmi dan Langkah Hukum
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa seluruh kewajiban PT ALD terkait jual beli tanah tersebut telah tuntas dipenuhi. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Lebih lanjut, Menperin menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap LSPI atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah disebarluaskan.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan," kata Agus.
Menperin berharap agar masyarakat dapat bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Ia juga menekankan komitmennya untuk selalu bekerja secara profesional dan taat hukum dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Kronologi Singkat Kasus Jual Beli Tanah
Meskipun detail transaksi jual beli tanah tidak dijelaskan secara rinci, pernyataan Menperin mengindikasikan bahwa transaksi tersebut telah diselesaikan secara legal dan PT ALD telah memenuhi seluruh kewajibannya. Tudingan LSM LSPI yang menuduh adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp35 miliar dan keterlibatan Menperin dalam melindungi istrinya, dibantah keras oleh Menperin. Ia menegaskan bahwa isu tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pernyataan Menperin Agus Gumiwang ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik dan meredam polemik yang telah terjadi. Langkah hukum yang akan ditempuh juga menunjukkan keseriusan Menperin dalam menghadapi tuduhan tersebut dan melindungi nama baiknya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan penting tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan, terutama informasi yang berpotensi menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.