Menteri Hukum dan HAM Pastikan Perlindungan HAKI untuk Industri Fesyen Muslim
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan perlindungan hukum bagi pelaku industri fesyen muslim Indonesia melalui pendaftaran HAKI, mendorong persaingan usaha yang sehat dan mendukung penyelenggaraan Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) 2025
Perlindungan HAKI untuk Industri Fesyen Muslim di Indonesia
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri fesyen muslim di Indonesia. Para pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan produk melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Menkumham saat berdiskusi dengan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) di Jakarta, Senin (20/1), dalam rangka persiapan Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) 2025.
Langkah ini dinilai positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya sektor industri kreatif. Menkumham mendorong pelaku industri untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Dalam siaran pers resmi Selasa (21/1), kementerian menyatakan dukungan penuh terhadap AIFA 2025, menganggapnya sebagai penggerak ekonomi rakyat yang perlu perlindungan hukum.
Manfaat Pendaftaran HAKI dan AIFA 2025
Dengan adanya perlindungan HAKI, Menkumham meyakini persaingan usaha akan menjadi lebih sehat. Hal ini juga diutarakan oleh Ketua Bidang Perdagangan Internasional MN KAHMI, Bambang Susanto. Selain meningkatkan perekonomian, AIFA 2025 dinilai mampu membangun hubungan dagang yang baik antar negara ASEAN.
Ketua Panitia Pelaksana AIFA 2025, Viviana Hanifa, menjelaskan bahwa acara yang berlangsung pada 25-26 Januari 2025 ini merupakan kolaborasi perdana KAHMI dengan industri dan pemangku kepentingan. Rangkaian acara meliputi Kahmi Award, fashion show busana muslim, dan pemecahan rekor MURI untuk jalan sehat perempuan terbanyak berkerudung batik.
Viviana berharap AIFA 2025 menjadi model kolaborasi yang menunjukkan kekuatan industri fesyen Indonesia dan sekaligus mempromosikan kekayaan budaya bangsa. Tujuannya, menjadikan industri busana muslim Indonesia semakin maju dan berkembang, baik di tingkat nasional maupun ASEAN.
Kesimpulan
Pendaftaran HAKI menjadi kunci bagi pelaku industri fesyen muslim Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produknya. Dukungan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, bersama dengan event seperti AIFA 2025, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan kemajuan industri ini.