Menteri LH Usul Standar Nasional Pengelolaan Kebun Binatang
Menteri Lingkungan Hidup mendorong adanya standar nasional pengelolaan kebun binatang di Indonesia, termasuk soal luas kandang dan kesejahteraan satwa, demi memastikan kondisi satwa terjaga.

Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengusulkan perlunya standar nasional untuk pengelolaan kebun binatang di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Surabaya pada Kamis, 8 Mei 2025, menanggapi permasalahan pengelolaan kebun binatang yang selama ini belum memiliki acuan baku.
Permasalahan utama yang di sorot adalah belum adanya standar nasional terkait luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa. Hal ini menyebabkan pengelolaan kebun binatang di Indonesia masih belum merata dan berpotensi mengancam kesejahteraan satwa di berbagai kebun binatang di Indonesia.
Hanif menjelaskan bahwa kekurangan standar nasional ini berdampak pada ketidakpastian ukuran area minimum yang dibutuhkan setiap spesies satwa di kebun binatang. Beliau mencontohkan, seekor sapi di alam liar membutuhkan lahan seluas dua hektare untuk hidup mandiri, sebuah gambaran yang menunjukkan betapa luasnya ruang hidup yang dibutuhkan satwa.
Kebun Binatang di Indonesia: Tantangan Luas Lahan
Meskipun mengakui pentingnya standar internasional, Menteri Hanif menekankan bahwa standar tersebut tidak bisa diterapkan secara langsung di Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang berbeda, khususnya keterbatasan lahan, menjadi pertimbangan utama. Sebagai contoh, Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang hanya memiliki luas sekitar 15 hektare.
"Itu yang disebut dengan kesejahteraan hewan atau animal welfare. Tapi ini kan beda, sehingga tentu ada kriteria-kriteria yang akan kita bangun," ujar Menteri Hanif.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih spesifik dan memperhatikan konteks lokal. Standar nasional yang akan dirumuskan harus mempertimbangkan kondisi geografis dan ekologis Indonesia yang beragam.
Langkah Konkret Menuju Standar Nasional
Untuk mewujudkan standar nasional tersebut, Kementerian LHK berencana melakukan dialog intensif dengan Forum Komunikasi Kebun Binatang Indonesia dan Taman Safari Indonesia. Tujuannya adalah untuk merumuskan standar yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Menteri Hanif menargetkan penyelesaian instrumen pendukung, termasuk standar penanganan satwa di kebun binatang, pada Juni 2025. Proses penyusunan standar nasional ini akan mengadopsi metode adopt and adapt, yaitu mengadopsi standar internasional dan menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia.
Metode collect and translate yang dilakukan oleh deputi biodiversitas juga akan digunakan untuk mengumpulkan dan menerjemahkan berbagai standar internasional yang relevan.
Dengan adanya standar nasional ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan satwa di kebun binatang Indonesia dan menjamin pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Langkah ini merupakan upaya penting dalam melindungi satwa dan melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan dapat tercipta pengelolaan kebun binatang yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di masa mendatang.