Menteri PKP Bentuk Satgas Efisiensi dan PSN Rumah MBR
Menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait umumkan pembentukan Satgas Efisiensi dan Satgas Proyek Strategis Nasional (PSN) rumah untuk MBR guna meningkatkan efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan rumah.

Pengumuman Pembentukan Satgas oleh Menteri PKP
Jakarta, 30 Januari 2024 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini mengumumkan rencana pembentukan dua satuan tugas (satgas). Satgas pertama difokuskan pada efisiensi anggaran, sementara satgas kedua akan menangani Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, di Jakarta. Beliau menekankan pentingnya efisiensi anggaran, mencontohkan langkah serupa yang diambil Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dengan menunjuk Elon Musk memimpin satgas efisiensi di negaranya. Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun di APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi Anggaran: Mengapa dan Bagaimana?
Ara menjelaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran senilai ratusan triliun rupiah menjadi pendorong utama pembentukan Satgas Efisiensi. Satgas ini diharapkan mampu mengidentifikasi area-area yang dapat diefisiensikan dan merumuskan strategi untuk mencapai target efisiensi yang telah ditetapkan.
Satgas PSN Rumah MBR: Fokus pada Rakyat
Selain Satgas Efisiensi, Menteri Ara juga menegaskan komitmennya untuk membentuk Satgas PSN rumah MBR. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Satgas ini akan fokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pembangunan rumah bagi MBR, memastikan agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan utama pembentukan kedua satgas tersebut. Inpres ini menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Inpres juga menekankan pembatasan belanja non-prioritas, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, pembatasan belanja seremonial dan studi banding, serta pembatasan belanja honorarium dan kegiatan pendukung tanpa output terukur.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas Efisiensi dan Satgas PSN rumah MBR merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran dan menyediakan rumah layak huni bagi MBR. Kedua satgas ini diharapkan mampu bekerja secara efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan, selaras dengan instruksi Presiden dan demi kemajuan bangsa.