Lahan Lapas untuk Perumahan Rakyat: Solusi Tepat Atasi Krisis Hunian?
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mendukung pemanfaatan lahan lapas di perkotaan untuk pembangunan rumah rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, guna mengatasi krisis perumahan dan optimalisasi lahan strategis.

Jakarta, 14 Mei 2024 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menyatakan kesiapannya untuk memanfaatkan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di perkotaan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya mengatasi krisis perumahan yang semakin kompleks di Indonesia. Inisiatif ini menjawab pertanyaan apa (pembangunan rumah rakyat), siapa (Menteri PKP dan Presiden), di mana (lahan lapas di perkotaan), kapan (saat ini, sebagai tindak lanjut arahan Presiden), mengapa (untuk mengatasi krisis perumahan dan optimalisasi lahan strategis), dan bagaimana (dengan relokasi lapas dan pembangunan perumahan di lahan tersebut).
Ara menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan lapas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah Rakyat. "Hal ini dilakukan sebagai komitmen konkret Presiden Prabowo mewujudkan Program 3 juta rumah rakyat (membangun dan merenovasi) selain kuotanya semakin meningkat, kualitasnya semakin bagus dan tempatnya strategis," ungkap Ara dalam konferensi pers di Jakarta.
Gagasan ini berfokus pada optimalisasi lahan lapas yang strategis di kawasan perkotaan, seperti lapas Cipinang dan Salemba. Dengan relokasi lapas ke lokasi yang lebih tepat dan sesuai aturan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat, memberikan keuntungan bagi negara dan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal.
Pertemuan dan Tindak Lanjut
Menteri PKP, Maruarar Sirait, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah mengadakan pertemuan di Lapas Kelas I Cipinang pada Rabu, 14 Mei 2024. Pertemuan tersebut membahas progres pembangunan perumahan rakyat di atas lahan lapas, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan ini menekankan pentingnya relokasi lapas yang berada di lokasi strategis dan padat penduduk ke lokasi lain, khususnya di luar pulau. Lahan lapas yang ditinggalkan kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat. Konsep ini bertujuan untuk menyediakan hunian yang dekat dengan pusat kerja, sekaligus mengurangi kepadatan penghuni di lapas yang telah melebihi kapasitas.
Proses relokasi dan pembangunan perumahan rakyat ini akan dilakukan sesuai dengan tata kelola dan aturan yang berlaku, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan transparansi dalam setiap tahapan proyek.
Konsep Pembangunan dan Optimalisasi Lahan
Konsep pembangunan perumahan di lahan bekas lapas ini mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap tempat kerja. Pembangunan ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah kapasitas lapas yang telah melebihi batas, dengan merelokasi penghuninya ke lokasi yang lebih sesuai.
Dengan demikian, inisiatif ini diharapkan dapat memberikan solusi ganda: mengatasi krisis perumahan dan meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah berencana untuk memastikan proses pembangunan perumahan ini berjalan lancar dan sesuai dengan standar kualitas yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, optimalisasi lahan strategis di perkotaan menjadi fokus utama. Pemerintah akan memastikan bahwa proses relokasi dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan, sehingga pembangunan perumahan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Kesimpulan
Pemanfaatan lahan lapas untuk perumahan rakyat merupakan langkah inovatif dalam mengatasi krisis perumahan di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penggunaan lahan strategis di perkotaan. Proses relokasi lapas dan pembangunan perumahan akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.