Satgas Pemanfaatan Lahan Lapas untuk Rumah Siap dibentuk, Atasi Overcrowding dan Krisis Perumahan
Kementerian PKP membentuk satgas untuk memanfaatkan lahan lapas di perkotaan sebagai lokasi perumahan, mengatasi masalah overcrowding lapas dan krisis hunian di Indonesia.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berinisiatif membentuk satuan tugas (satgas) untuk memanfaatkan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di perkotaan sebagai lokasi pembangunan perumahan. Inisiatif ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan overcrowding di lapas dan krisis perumahan di Indonesia. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan hal ini setelah berdiskusi intensif dengan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Banyak lapas yang terletak di area strategis perkotaan, seperti Lapas Salemba dan Cipinang di Jakarta, memiliki lahan yang luas dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi perumahan. Rencana ini melibatkan pemindahan lapas ke lokasi yang lebih layak, kemungkinan di pulau-pulau, untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan mengurangi kepadatan penghuni lapas yang saat ini sudah melebihi kapasitas.
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan dua masalah sekaligus: menyediakan hunian layak bagi masyarakat, khususnya di perkotaan, dan meningkatkan kondisi lapas yang saat ini overcrowded. Konsep pembangunan perumahan di lahan bekas lapas ini akan menggabungkan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, menciptakan sistem subsidi silang yang efisien dan mempercepat proses pembangunan.
Pembentukan Satgas dan Dukungan Antar Kementerian
Menteri Sirait menegaskan bahwa pembentukan satgas ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Satgas yang dibentuk akan melibatkan lintas kementerian untuk memastikan kelancaran proses pemanfaatan lahan lapas. Kerja sama antar kementerian ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi proyek perumahan dan pemindahan lapas.
Menteri Agus Andrianto menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan pemerintah untuk memindahkan lapas dari kawasan perkotaan ke daerah, terutama mengingat kondisi overcrowding yang terjadi di sejumlah lapas saat ini. Pemindahan ini dianggap perlu untuk membangun lapas baru yang lebih memadai dan sesuai standar.
Pemindahan lapas ke lokasi yang lebih jauh dari perkotaan juga sejalan dengan konsep pembangunan perumahan di lahan bekas lapas, yaitu mendekatkan hunian warga dengan tempat kerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi beban perjalanan sehari-hari.
Lokasi Strategis dan Konsep Pembangunan
Pemilihan lahan lapas di perkotaan didasarkan pada lokasi yang strategis dan aksesibilitasnya yang baik. Namun, pemilihan lokasi juga mempertimbangkan aspek kependudukan dan kebutuhan hunian di sekitar lokasi lapas tersebut. Proses penilaian lahan akan dilakukan untuk menentukan luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
Konsep pembangunan perumahan akan mengutamakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Integrasi hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah melalui sistem subsidi silang akan menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan 3 juta rumah, dan proyek pemanfaatan lahan lapas ini menjadi bagian penting dari target tersebut. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek dan memberikan solusi bagi permasalahan perumahan dan overcrowding lapas di Indonesia.
Rapat lanjutan akan diadakan di Lapas Cipinang untuk membahas lebih detail rencana pembangunan dan pemindahan lapas. Langkah ini menunjukan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan menyediakan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.