Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

MK Putuskan: Keberadaan Kompolnas Tidak Bertentangan dengan UUD 1945, Mengapa Demikian?

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Konstitusionalitas Kompolnas, menyatakan keberadaannya sah dan tidak inkonstitusional meskipun tidak disebut dalam UUD 1945.

Rabu, 30 Jul 2025 19:52:00
konten ai
Copied!
MK Putuskan: Keberadaan Kompolnas Tidak Bertentangan dengan UUD 1945, Mengapa Demikian?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Konstitusionalitas Kompolnas, menyatakan keberadaannya sah dan tidak inkonstitusional meskipun tidak disebut dalam UUD 1945. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini secara resmi dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan ini mengukuhkan posisi Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta pada Rabu lalu, melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menolak permohonan uji konstitusionalitas yang diajukan oleh beberapa pihak, menegaskan bahwa pembentukan Kompolnas melalui keputusan Presiden adalah sah.

Para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengandung ketidakjelasan norma. Namun, MK menilai rumusan pasal tersebut sudah terang dan mudah dipahami. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi keberadaan Kompolnas.

Dasar Pertimbangan MK Mengenai Konstitusionalitas Kompolnas

Mahkamah Konstitusi secara tegas menjelaskan dasar pertimbangan di balik putusannya. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Kompolnas, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak otomatis menjadi inkonstitusional. Ini merupakan poin krusial dalam memahami keputusan MK.

Menurut Mahkamah, inkonstitusionalitas dimaknai sebagai kondisi di mana suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Kompolnas sebagai nama lembaga itu sendiri, sulit dikatakan memiliki persinggungan langsung dengan kondisi inkonstitusional atau konstitusional. Penilaian tidak bisa hanya dari kinerja yang dianggap tidak maksimal.

MK menambahkan bahwa konstitusionalitas suatu lembaga perlu dikaitkan dengan beberapa faktor penting. Faktor-faktor tersebut meliputi posisi lembaga dalam struktur sistem kenegaraan, sifat, fungsi atau tugas, serta prosedur yang dimilikinya. Mahkamah tidak menemukan uraian detail dari pemohon terkait faktor-faktor ini.

Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa kewenangan pembentukan suatu lembaga tertentu sepenuhnya berada pada pembentuk undang-undang. Relevansi dan kebutuhan akan lembaga tersebut merupakan diskresi legislatif. Putusan ini memperkuat peran DPR dan Pemerintah dalam membentuk badan-badan negara.

Latar Belakang Permohonan Uji Konstitusionalitas Kompolnas

Permohonan uji konstitusionalitas terhadap Kompolnas diajukan oleh tiga individu. Mereka adalah advokat Syamsul Jahidin, ibu rumah tangga Ernawati, dan karyawan swasta Cindy Allyssa. Masing-masing pemohon memiliki latar belakang dan alasan tersendiri dalam mengajukan permohonan ini.

Ernawati menduga kakaknya dibunuh oleh aparat, sementara Cindy Allyssa mengaku aduannya tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Kompolnas. Pengalaman pribadi ini mendorong mereka untuk mempertanyakan keberadaan dan efektivitas Kompolnas. Mereka merasa lembaga tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Para pemohon secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut mengatur pembentukan Kompolnas melalui Keputusan Presiden. Mereka berargumen bahwa norma dalam pasal ini memiliki kekaburan atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan multitafsir.

Namun, Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda terkait argumen ini. MK menyatakan bahwa rumusan norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 sudah sangat jelas dan terang. Mahkamah tidak menemukan adanya ketidakjelasan yang dapat mengakibatkan makna tidak dapat dipahami, sehingga permohonan ditolak.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Cerah Pagi Ini, Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Sepanjang Hari?
  • TNI Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di Pedalaman Papua: Wujud Nyata Pengabdian Satgas Yonif 521/DY
  • Strategi Jitu Pemkot Palembang Kendalikan Inflasi: Optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah di Kota Pempek
  • Wabup Karawang Dorong Sinergi UMKM Karawang dan Swasta: Kunci Ekonomi Lokal Berdaya Saing di Pusat Pertumbuhan Jabar
  • Wali Kota Jakarta Utara Temui Warga Eks Kampung Bayam: Mengapa Kunci HPPO JIS Belum Diterima Semua?
  • berita hukum
  • hukum indonesia
  • kepolisian nasional
  • kompolnas
  • konten ai
  • lembaga negara
  • mahkamah konstitusi
  • #planetantara
  • putusan mk
  • sistem ketatanegaraan
  • uji konstitusionalitas
  • uud 1945
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • bmkg

    BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Cerah Pagi Ini, Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Sepanjang Hari?

    1 Agu 2025
  • binter tni

    TNI Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di Pedalaman Papua: Wujud Nyata Pengabdian Satgas Yonif 521/DY

    1 Agu 2025
  • bahan pokok

    Strategi Jitu Pemkot Palembang Kendalikan Inflasi: Optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah di Kota Pempek

    1 Agu 2025
  • bantuan umkm

    Wabup Karawang Dorong Sinergi UMKM Karawang dan Swasta: Kunci Ekonomi Lokal Berdaya Saing di Pusat Pertumbuhan Jabar

    1 Agu 2025
  • asn

    Terungkap! Puluhan Kendaraan Dinas Bengkulu Dicek, Ini Sanksi Sosial Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Dinas

    1 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.