Modus Baru Penjambretan: Wisatawan Prancis Jadi Korban di Sunda Kelapa
Seorang warga negara Prancis dijambret di Sunda Kelapa, Jakarta Utara, dengan modus menawarkan bantuan untuk mendapatkan spot foto yang bagus; polisi telah menangkap tiga pelaku.

Seorang wisatawan asal Prancis, Parent Marion Marie, menjadi korban penjambretan di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Maret 2024. Kejadian ini terungkap berkat kerja cepat Kepolisian Daerah Metro Jaya yang berhasil menangkap tiga pelaku. Modus yang digunakan para pelaku cukup unik dan licik, yaitu dengan menawarkan bantuan kepada korban untuk menemukan spot foto terbaik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku mendekati korban dengan menawarkan bantuan untuk mendapatkan lokasi pengambilan foto yang bagus di atas tanggul. Dengan begitu, mereka berhasil mendekati korban dan melancarkan aksinya. Kejadian ini menunjukkan bagaimana kejahatan dapat terjadi di tempat-tempat tak terduga, bahkan di lokasi wisata yang seharusnya aman.
Penangkapan tiga pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 7 Maret 2024, di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Kecepatan penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif setelah kejadian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Peran Masing-masing Pelaku
Menurut keterangan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi penjambretan tersebut. UTA dan TM bertugas mengawasi situasi sekitar dari atas tembok tanggul untuk memastikan keamanan sebelum aksi penjambretan dilakukan. Sementara itu, AP merupakan pelaku utama yang melakukan perampasan dan pengancaman terhadap korban.
Pembagian peran ini menunjukkan perencanaan yang matang dari para pelaku. Mereka bekerja sama secara terstruktur untuk melancarkan aksinya dan meminimalisir risiko tertangkap. Hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan bagi para wisatawan, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, sebuah pisau kecil, dan satu kartu ATM. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat dan wisatawan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan licik. Penting bagi wisatawan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan, terutama jika melibatkan barang berharga.
Kecepatan polisi dalam menangkap pelaku juga patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
Kesimpulan
Kasus penjambretan terhadap warga negara Prancis di Sunda Kelapa dengan modus menawarkan bantuan spot foto ini menjadi bukti perlunya kewaspadaan dan peningkatan keamanan di tempat-tempat wisata. Kejadian ini juga menunjukkan efektivitas kerja cepat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati.