Polisi Tangkap 8 Pelaku Penjambretan Turis Prancis di Sunda Kelapa, Kamera Rp40 Juta Raib
Delapan pelaku penjambretan terhadap turis Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa telah ditangkap polisi, kamera senilai Rp40 juta berhasil disita.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus delapan orang pelaku penjambretan terhadap warga negara Prancis, Parent Marion Marie, dan anaknya di kawasan Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Peristiwa penjambretan yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2024 tersebut mengakibatkan hilangnya kamera SLR Nikon Z7-II milik korban yang sedang asyik berfoto. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang mengejar para pelaku hingga ke Bekasi.
Penangkapan terakhir terhadap pelaku berinisial IM di Bekasi menandai selesainya operasi penangkapan seluruh komplotan penjambret. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menyatakan bahwa penangkapan ini sesuai dengan perintah Presiden RI dan Kapolri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Proses pengejaran para pelaku hingga ke Sumatera," ujar Kapolres, menekankan dedikasi tim dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini bukan hanya melibatkan pelaku penjambretan, tetapi juga penadah barang curian. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, mengingat harga kamera Nikon Z7-II yang baru mencapai Rp40 juta. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan asing.
Penangkapan Delapan Tersangka dan Pembagian Hasil Rampasan
AKP Krishna Narayana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelaskan bahwa seluruh pelaku mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp8 juta yang dibagi rata. "Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total 'clear' semua ada delapan pelaku," tegas Krishna. Para pelaku, yang terdiri dari tiga pelaku utama dan lima penadah, menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp542 ribu dan Rp1,3 juta, sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan pakaian para pelaku.
Atase Komodore Olivier dari Kedutaan Besar Prancis menyampaikan rasa terima kasih dan hormatnya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kinerja yang cepat dan tuntas dalam mengungkap kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan," ucapnya.
Kronologi Penjambretan dan Peran Para Pelaku
Menurut keterangan polisi, pelaku IM merupakan orang yang secara langsung mengambil kamera dari korban. "Pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya," jelas Kasat Reskrim. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku utama dan empat penadah. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kerja sama yang solid antar anggota kepolisian.
Dengan tertangkapnya seluruh pelaku, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan diri saat berada di tempat umum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, uang tunai, pisau, dan pakaian para pelaku. Semua barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nantinya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi warga negara asing yang berada di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kejahatan yang menyasar wisatawan.
Kesimpulan
Penangkapan delapan pelaku penjambretan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap kasus kejahatan. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat, khususnya para wisatawan, terhadap keamanan di Indonesia.