Polisi Buru Satu Pelaku Jambret Kamera Turis Prancis di Jakarta Utara
Penyelidikan kasus penjambretan kamera milik turis Prancis di Jakarta Utara terus berlanjut, polisi masih memburu satu pelaku yang berinisial IM.

Seorang turis asal Prancis, Parent Marion Marie, menjadi korban penjambretan kamera saat sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Maret 2024. Kejadian ini telah mengungkap jaringan pencurian dan penadahan yang melibatkan tujuh orang, namun polisi masih memburu satu pelaku yang belum tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa tiga pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), telah ditangkap bersama empat penadah, SG, BD, FH, dan ADP. Namun, satu pelaku utama, IM, yang secara langsung merampas kamera dari korban, masih buron. Polisi menyatakan komitmen mereka untuk segera menangkap pelaku IM.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menyita kamera korban yang telah dijual oleh para pelaku. Kamera tersebut bernilai puluhan juta rupiah dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk memfasilitasi pengembalian kamera tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Penadahan
Tiga pelaku utama, UTA, AP, dan TM, ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1.842.000, dan pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Empat penadah yang turut ditangkap juga akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan. Mereka diduga telah membeli kamera curian tersebut dari para pelaku utama. Proses hukum terhadap semua pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas.
Polisi telah melakukan rekonstruksi kejadian untuk memperkuat proses penyelidikan. Hal ini dilakukan mengingat korban, Parent Marion Marie, harus segera kembali ke Prancis. Proses rekonstruksi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Upaya Pengembalian Kamera dan Kerja Sama Internasional
Kepolisian berkomitmen untuk mengembalikan kamera korban kepada pemiliknya. Kamera yang bernilai puluhan juta rupiah ini merupakan barang bukti penting dalam kasus ini. Setelah proses peradilan selesai, kamera tersebut akan dikembalikan kepada Parent Marion Marie melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis.
Kerja sama dengan Kedutaan Besar Prancis menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi warga negara asing dan memastikan keadilan bagi korban kejahatan. Proses pemulangan kamera ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Prancis.
Proses hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan keamanan di wilayah rawan kejahatan untuk melindungi wisatawan dan warga.
Dengan tertangkapnya sebagian besar pelaku dan ditemukannya kamera korban, kasus penjambretan ini semakin terang. Namun, pengejaran terhadap pelaku IM masih terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini diadili.