Modus Baru Peredaran Narkotika: Wanita Racik Narkoba di Rokok Elektrik, Otaknya Buron
Polisi Jakarta Pusat menangkap SR, seorang wanita yang meracik narkotika jenis 5-FLUORO-ABD ke dalam rokok elektrik, dengan otak pelaku, CAI, masih buron.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial SR yang berperan sebagai peracik narkoba. Narkotika jenis 5-FLUORO-ABD tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rokok elektrik untuk diedarkan. Penangkapan ini terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang difungsikan sebagai laboratorium mini, dengan otak pelaku, seorang warga negara China bernama CAI, masih dalam pengejaran.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa SR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. "Tersangka ini dibimbing oleh warga negara China yaitu CAI yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKBP Roby dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Selain SR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WL yang berperan sebagai pengedar.
Modus operandi yang digunakan sangat licik, memanfaatkan produk yang umum digunakan masyarakat untuk mengelabui petugas dan konsumen. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menghadapi kejahatan terorganisir yang semakin canggih dan terselubung.
Pengungkapan Laboratorium Mini dan Jaringan Internasional
Dalam penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas peracikan narkotika secara sistematis. Barang bukti tersebut antara lain 46 kotak berisi 138 cartridge rokok elektrik, vape cair yang telah dicampur zat kimia, alat-alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol-botol kimia dan liquid dengan berbagai rasa. Selain itu, polisi juga menyita satu rokok elektrik, 4 plastik berisi 22 cartridge yang telah dicampur narkotika, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut AKBP Roby, tersangka SR bekerja sama dengan CAI, yang saat ini masih buron. CAI berperan sebagai otak kejahatan dan penyedia bahan baku narkotika yang didatangkan dari Malaysia dan China melalui jalur udara. "Barang baku didatangkan dari Malaysia dan China oleh CAI," tegas AKBP Roby. WL, tersangka lainnya, menerima perintah dari CAI untuk mengedarkan narkotika yang sudah dikemas dalam rokok elektrik.
Narkotika yang dihasilkan adalah 5-FLUORO-ABD, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya jenis narkotika ini dan seberapa serius ancamannya terhadap kesehatan masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 129 tentang kepemilikan prekursor narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Pasal 114 ayat (2) juga dikenakan, yang mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran narkotika dan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap CAI, otak pelaku yang masih buron. Mereka berharap dengan tertangkapnya SR dan WL, jaringan peredaran narkotika ini dapat segera terungkap sepenuhnya dan dapat mencegah lebih banyak korban.