Polisi Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar Narkoba; Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Terlarang Beredar
Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkoba yang mengedarkan tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang seperti tramadol, hexymer, dan double Y, dengan modus transaksi daring dan sistem COD.
Polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kota Serang. Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh Polresta Serang Kota karena mengedarkan tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang seperti tramadol, hexymer, dan double Y. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di Kota Serang.
Ketiga tersangka, berinisial MJ (25), RM (19), dan AW (24), telah menjalankan aksi pengedaran tersebut selama kurang lebih lima bulan, mulai tahun 2024 hingga awal 2025. Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, membuka kasus ini dan menjelaskan kronologi penangkapan.
Bagaimana modus operandi para pelaku? Para tersangka menggunakan metode transaksi daring. Setelah pembeli melakukan transfer uang ke rekening tertentu atau transaksi COD (Cash On Delivery), barang akan disimpan di tempat yang telah disepakati, kemudian diambil oleh pembeli. Ini menunjukkan betapa canggihnya metode yang digunakan para pengedar untuk menghindari penangkapan.
Sumber barang bukti juga diungkap dalam penyelidikan. MJ mendapatkan obat-obatan dari seorang berinisial AB di Jakarta yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). MJ menjual obat-obatan tersebut seharga Rp30.000 per bungkus (10 butir) atau Rp15.000 per butir. Sementara itu, RM mendapatkan tembakau sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Setelah itu, RM mengemas kembali tembakau tersebut dalam berbagai ukuran untuk dijual kembali. AW juga beroperasi dengan cara serupa, menggunakan modal Rp2,5 juta untuk membeli dan menjual tembakau sintetis serta obat-obatan terlarang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp80.000.
Barang bukti yang disita cukup signifikan. Polisi mengamankan sekitar 60,86 gram tembakau sintetis dan 2.444 butir obat-obatan terlarang jenis tramadol, hexymer, dan double Y. Besarnya barang bukti ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup.
Kesimpulannya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Serang. Modus transaksi daring yang digunakan para pelaku menjadi perhatian khusus, dan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.