Momen Langka! 350 Warga Binaan Lapas Selong Lombok Raih Remisi Dasawarsa, Apa Itu?
Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Lombok menerima remisi Dasawarsa dan remisi umum. Simak bagaimana remisi Dasawarsa ini diberikan dan dampaknya bagi mereka.
Sebanyak 350 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan anugerah remisi Dasawarsa. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah tradisi tahunan yang dinantikan.
Selain remisi umum, remisi Dasawarsa diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa momen ini menjadi simbol harapan bagi para warga binaan.
Penghargaan ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan dedikasi dalam mengikuti program pembinaan di lapas. Proses penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Makna Remisi Dasawarsa dan Umum
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan pemerintah setiap sepuluh tahun peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Ahmad Sihabudin, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, menegaskan pentingnya semangat persatuan dan kedaulatan dalam konteks ini. Tema nasional "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" sejalan dengan pemberian remisi ini.
Selain remisi Dasawarsa, Lapas Selong juga memberikan remisi umum kepada 316 warga binaan. Kedua jenis remisi ini adalah bentuk apresiasi atas partisipasi aktif warga binaan dalam berbagai program pembinaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin berubah.
Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan. Ini juga menjadi pengakuan atas upaya dan dedikasi warga binaan selama menjalani masa pidana. Diharapkan, remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Proses dan Syarat Pemberian Remisi
Proses pemberian remisi, baik remisi umum maupun remisi Dasawarsa, dilakukan setelah melalui evaluasi ketat. Warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Syarat-syarat ini meliputi perilaku baik selama di lapas dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis kepada beberapa perwakilan warga binaan. Momen ini menjadi puncak dari serangkaian proses penilaian dan verifikasi. Hal ini juga menunjukkan transparansi dalam sistem pemberian remisi di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Selong menekankan bahwa remisi adalah simbol harapan dan motivasi. Ini mendorong seluruh warga binaan untuk terus berproses menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. Program pembinaan yang dijalankan memiliki peran krusial dalam mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Kontribusi dan Integritas Petugas Pemasyarakatan
Program pembinaan yang dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki peran vital dalam reintegrasi dan rehabilitasi narapidana. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat. Inisiatif ini mencakup berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan diri warga binaan.
Selain itu, disampaikan pula tentang program ketahanan pangan yang dijalankan jajaran pemasyarakatan. Program ini merupakan bagian dari kontribusi terhadap kemandirian ekonomi nasional. Ini menunjukkan bahwa lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan potensi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas juga mengingatkan petugas pemasyarakatan untuk senantiasa menjaga integritas. Mereka diminta untuk menjauhi praktik penyimpangan dalam menjalankan tugas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pembinaan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku.