Momen Spesial HUT ke-80 RI: 268 Remisi Narapidana Barito Utara, 3 Langsung Bebas!
Ratusan narapidana di Lapas Muara Teweh menerima Remisi Narapidana pada HUT ke-80 RI, tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas. Simak detail lengkapnya!

Muara Teweh, Kalimantan Tengah, menjadi saksi momen istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 268 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh Kabupaten Barito Utara menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan hari kemerdekaan ini. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan. Penyerahan berlangsung usai upacara HUT ke-80 RI di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh pada hari Minggu. Momen ini menjadi puncak dari serangkaian proses penilaian terhadap perilaku dan pembinaan yang telah dijalani oleh para narapidana selama masa pidana mereka.
Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi besar bagi para narapidana. Mereka diharapkan dapat terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setelah kembali nanti. Keberhasilan program pembinaan di Lapas Muara Teweh menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan penerima remisi ini.
Rincian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Total 268 narapidana Lapas Kelas IIB Muara Teweh menerima Remisi Umum (RU) HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II). Setiap kategori memiliki rincian jumlah penerima yang berbeda sesuai dengan lamanya pengurangan masa pidana.
Untuk Remisi Umum I (RU-I), sebanyak 265 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana. Rinciannya adalah 61 orang mendapat remisi satu bulan, 37 orang mendapat remisi dua bulan, 52 orang mendapat remisi tiga bulan, 70 orang mendapat remisi empat bulan, 41 orang mendapat remisi lima bulan, dan 4 orang mendapat remisi enam bulan. Angka-angka ini menunjukkan variasi durasi remisi yang diberikan.
Sementara itu, Remisi Umum II (RU-II) diberikan kepada tiga orang narapidana, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Dari jumlah tersebut, dua orang mendapatkan remisi satu bulan dan satu orang mendapatkan remisi tiga bulan. Selain remisi umum, usulan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 juga telah diajukan untuk 290 orang, termasuk RD-I, RD-II, dan RD Pidana Denda.
Apresiasi Negara dan Motivasi Perbaikan Diri
Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara. Apresiasi ini ditujukan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Beliau menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Indra Gunawan menegaskan bahwa remisi adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang telah menjalani pembinaan dengan baik. "Ini harus menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat," ujar Indra Gunawan.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya remisi sebagai alat motivasi. Tujuannya adalah mendorong narapidana untuk menjadi individu yang lebih baik. Harapannya, mereka dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara konstruktif setelah masa pidana mereka berakhir. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program rehabilitasi.
Indikator Keberhasilan Program Pembinaan Lapas
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Halasson Sinaga, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan indikator keberhasilan. Ini adalah bukti nyata dari program pembinaan yang dijalankan di dalam Lapas. Jumlah narapidana yang menerima remisi mencerminkan efektivitas pembinaan yang telah diberikan.
"Kami sangat bersyukur bahwa 268 warga binaan kami hari ini mendapatkan remisi umum, bahkan tiga di antaranya langsung bebas," kata Halasson. Ia menambahkan bahwa ini menjadi bukti bahwa program pembinaan berjalan dengan baik. Warga binaan mampu menunjukkan perubahan yang positif selama menjalani masa pidana mereka.
Halasson juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak. Dukungan tersebut sangat membantu dalam pembinaan dan pengawasan warga binaan. Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat, ditutup dengan pemberian simbolis SK remisi. Ada pula penampilan seni dari narapidana yang menambah semarak peringatan HUT ke-80 RI.