Mukomuko Bangun Rumah Singgah untuk ODGJ: Solusi Perlindungan dan Perawatan
Dinas Sosial Mukomuko, Bengkulu, memprogramkan pembangunan rumah singgah untuk memberikan perlindungan sementara bagi ODGJ dan warga terlantar, sebagai bentuk implementasi Perda Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilit

Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan segera memiliki rumah singgah untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan warga terlantar. Inisiatif ini diprakarsai oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko sebagai upaya memberikan perlindungan dan perawatan sementara bagi kelompok rentan ini. Pembangunan rumah singgah ini merupakan respons terhadap Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang baru saja disahkan.
Ide pembangunan rumah singgah ini muncul sebagai alternatif pelayanan bagi ODGJ, bukan panti. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda. Beliau menjelaskan bahwa rumah singgah akan memberikan tempat penampungan sementara yang lebih manusiawi dan sesuai dengan hak-hak penyandang disabilitas.
Pembangunan rumah singgah ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan. Setiap tahunnya, Pemkab Mukomuko mengalokasikan anggaran untuk mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, yang berjarak cukup jauh, yaitu 275 kilometer. Pada tahun 2025, misalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 20 ODGJ.
Rumah Singgah: Lebih dari Sekedar Tempat Penampungan
Rumah singgah yang direncanakan tidak hanya berfungsi sebagai tempat transit bagi ODGJ sebelum dibawa berobat. Fasilitas ini juga akan menampung sementara penyandang disabilitas lainnya dan ODGJ dari luar daerah yang terlantar di Mukomuko. Lebih luas lagi, rumah singgah ini dapat menjadi tempat penampungan sementara bagi individu yang mengalami permasalahan sosial, seperti penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya rumah singgah ini, diharapkan proses perawatan dan pemulihan bagi ODGJ dapat lebih terintegrasi dan terpantau. Fasilitas ini akan memberikan akses yang lebih mudah bagi mereka untuk mendapatkan perawatan medis dan dukungan sosial yang dibutuhkan.
Keberadaan rumah singgah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk ODGJ. Hal ini menunjukkan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial bagi semua warga.
Dukungan Hukum dan Anggaran
Zoni Fourwanda menambahkan bahwa berkat payung hukum berupa Perda tersebut, instansi terkait kini dapat mengajukan berbagai program dan kegiatan yang fokus pada penanganan ODGJ. Hal ini mempermudah proses penganggaran dan pelaksanaan program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi ODGJ.
Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas dan dukungan hukum yang kuat, diharapkan pembangunan rumah singgah ini dapat segera terlaksana dan memberikan dampak positif bagi ODGJ dan warga terlantar di Kabupaten Mukomuko. Keberadaan rumah singgah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial yang lebih baik dan bermartabat.
Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya ODGJ. Dengan adanya fasilitas yang memadai dan dukungan yang terintegrasi, diharapkan kualitas hidup ODGJ dapat meningkat dan mereka dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.
Ke depan, diharapkan rumah singgah ini tidak hanya menjadi tempat penampungan sementara, tetapi juga dilengkapi dengan program-program rehabilitasi dan pembinaan yang komprehensif, sehingga dapat membantu ODGJ untuk pulih dan kembali hidup normal di masyarakat.
Selain itu, perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Sosial, instansi terkait, dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan rumah singgah ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi ODGJ dan warga terlantar di Kabupaten Mukomuko.