DPRD Mukomuko Tetapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas: Jaminan Hak dan Fasilitas Terintegrasi
DPRD Kabupaten Mukomuko resmi menetapkan Perda yang melindungi hak penyandang disabilitas, menjamin akses fasilitas dan program pemenuhan hak mereka.

Mukomuko, Bengkulu, 25 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi dan memberdayakan sekitar 307 penyandang disabilitas di Kabupaten Mukomuko yang sebagian besar berusia di atas 20 tahun. Perda ini menjawab pertanyaan "Bagaimana pemerintah daerah akan melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas?", dengan memberikan payung hukum yang kuat bagi program-program dukungan.
Proses penetapan Perda ini telah melalui tahapan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko. Selanjutnya, Perda ini akan difasilitasi secara hukum oleh pemerintah provinsi. Setelah disahkan, Perda ini akan diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur secara detail pelaksanaan di lapangan. Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, menjelaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengalokasikan anggaran dan menjalankan program-program bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan berbagai program yang lebih terarah dan terintegrasi. Hal ini akan memudahkan Dinas Sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. "Setelah ada payung hukum, memudahkan kami membuat berbagai kegiatan khusus untuk penyandang disabilitas, termasuk fasilitasi dokternya," ujar Zoni Fourwanda.
Perda sebagai Jembatan Menuju Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Perda ini diharapkan mampu menjadi jembatan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Mukomuko. Kehadiran Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas dan memastikan akses mereka terhadap berbagai fasilitas dan layanan publik. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran untuk program-program yang mendukung penyandang disabilitas.
Salah satu dampak positif dari Perda ini adalah kemudahan dalam penganggaran untuk kegiatan-kegiatan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, berbagai fasilitas dan program dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien. Pemerintah daerah juga dapat lebih mudah dalam menyediakan berbagai kebutuhan penyandang disabilitas, seperti rumah singgah yang dapat mendukung mobilitas dan aktivitas mereka.
Selain itu, Perda ini juga akan mempermudah pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai bentuk bantuan, seperti kursi roda dan tongkat ketiak, yang selama ini telah diberikan kepada penyandang disabilitas untuk membantu mereka dalam beraktivitas. Dengan adanya Perda ini, bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara lebih terstruktur dan terencana.
Data dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 307 penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Penyandang disabilitas ini mengalami berbagai jenis disabilitas, baik karena kecelakaan lalu lintas maupun bawaan sejak lahir.
Langkah Konkret Implementasi Perda
Implementasi Perda ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari penganggaran, penyediaan fasilitas, hingga program pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk memastikan Perda ini dijalankan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan penyandang disabilitas. Langkah-langkah konkret akan segera dijalankan setelah Perda ini resmi berlaku.
Pemerintah daerah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi sosial bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas. Perda ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.
Ke depannya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perda ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program-program yang dijalankan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat, dan organisasi terkait, sangat penting dalam memastikan keberhasilan implementasi Perda ini.