Rp3 Miliar untuk Disabilitas Sampang: Realisasi Kepedulian Pemkab
Pemkab Sampang mengalokasikan Rp3 miliar untuk bantuan sosial bagi 4.000 penyandang disabilitas pada tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian dan amanat undang-undang.

Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan penyandang disabilitas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar pada tahun 2025. Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada 4.000 penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sampang. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran bantuan Rp750.000 per orang. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkab Sampang dan juga implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPA) Kabupaten Sampang, Zainal Muttaqien, menjelaskan bahwa awalnya usulan penerima bantuan mencapai 4.200 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan survei lapangan, jumlah penerima manfaat ditetapkan menjadi 4.000 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria. Proses pencairan bantuan saat ini sedang berlangsung dan tinggal menunggu kesiapan bank penyalur.
"Anggaran sebesar itu untuk 4 ribu orang penyandang disabilitas yang ada di Sampang ini," jelas Zainal Muttaqien dalam keterangannya di Sampang, Jumat. Ia menambahkan bahwa program ini telah memasuki tahap pencairan dan tinggal menunggu kesiapan dari bank penyalur bantuan.
Bantuan Langsung Tunai untuk Kesejahteraan Disabilitas
Program bantuan sosial ini memberikan dampak positif bagi kehidupan para penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang. Bantuan sebesar Rp750.000 diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penyaluran langsung ke rekening penerima juga diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Proses verifikasi yang ketat memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Sampang dalam pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dan efisien. Dengan adanya verifikasi, diharapkan bantuan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penyandang disabilitas.
Selain itu, program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pemkab Sampang melalui program ini menunjukkan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku dan komitmennya dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial.
Apresiasi dari PPDI Kabupaten Sampang
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi, menyampaikan apresiasinya atas program bantuan sosial ini. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Sampang atas perhatian dan kepeduliannya terhadap para penyandang disabilitas di wilayah tersebut.
"Bagi kami, ini sangat luar biasa, karena pemkab memberikan perhatian kepada kami," ungkap Munawi. Pernyataan ini menunjukkan dampak positif dari program ini, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi sosial dan psikologis bagi para penyandang disabilitas yang merasa diperhatikan dan dihargai oleh pemerintah daerah.
Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan para penyandang disabilitas dapat lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Program bantuan ini bukan hanya sekadar pemberian uang, melainkan juga bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Semoga program ini dapat terus berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang lebih besar lagi di masa mendatang.