KND dan Kementerian HAM Jamin Hak Penyandang Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sepakat melindungi dan memperjuangkan hak penyandang disabilitas, menghapus stigma, dan mengintegrasikan perspektif HAM dalam kebijakan terkait.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkolaborasi untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Jumat lalu di Jakarta. MoU ini difokuskan pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan promosi hak-hak penyandang disabilitas.
Menurut Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, tujuan utama MoU ini adalah mengintegrasikan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) untuk penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk menghapus stigma negatif yang selama ini menghambat pemberdayaan mereka. Stigma tersebut, kata Damanik, berakar kuat dan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka.
Kolaborasi ini mencakup berbagai program konkret. KND dan Kementerian HAM sepakat meningkatkan kolaborasi dengan membangun kapasitas dan memastikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam diskusi HAM. Kerjasama ini juga akan memperkuat institusi terkait, meningkatkan literasi, melakukan riset, dan menerbitkan publikasi bersama tentang HAM, khususnya yang menyangkut penyandang disabilitas.
Koordinasi berkelanjutan juga menjadi fokus utama. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam pengembangan instrumen HAM dan sistem pelaporan di tingkat nasional, regional, dan global terkait penyandang disabilitas. Semua upaya ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang tersebut, yang dibentuk dengan perspektif HAM, mencantumkan 22 hak dasar penyandang disabilitas, empat hak khusus perempuan penyandang disabilitas, dan tujuh hak khusus anak penyandang disabilitas. Undang-undang ini telah menggeser kebijakan disabilitas dari pendekatan berbasis amal ke pendekatan berbasis HAM, menjadikannya bagian integral dari kerangka HAM yang lebih luas.
Perubahan paradigma ini sangat penting. Dengan mengintegrasikan perspektif HAM, diharapkan stigma terhadap penyandang disabilitas dapat dihilangkan, dan mereka dapat hidup setara dan bermartabat di tengah masyarakat. Langkah ini sejalan dengan program pembangunan yang digagas Presiden Joko Widodo untuk menciptakan masyarakat yang inklusif.
Kesimpulannya, kerjasama antara KND dan Kementerian HAM menandai komitmen nyata pemerintah dalam melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Kerjasama ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan penyandang disabilitas di Indonesia.