Dinsos Mukomuko Harap Anggaran Pengobatan ODGJ Tetap Terjaga
Dinas Sosial Mukomuko berharap anggaran operasional untuk mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa tetap tersedia, guna menjamin pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Mukomuko, Bengkulu, 8 September 2024 - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyampaikan harapan agar anggaran operasional untuk mengantar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berobat ke rumah sakit jiwa tetap dipertahankan. Hal ini disampaikan menyusul adanya rencana efisiensi anggaran yang dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan kesehatan bagi ODGJ di daerah tersebut. Anggaran ini sangat krusial mengingat jarak tempuh yang cukup jauh, yaitu 275 kilometer, dari Mukomuko ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Mukomuko, Zoni Fourwanda, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana efisiensi anggaran. "Mudah-mudahan pak kepala dinas mempertahankannya supaya tidak terdampak efisiensi anggaran," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu lalu. Anggaran ini selama ini digunakan untuk operasional petugas yang bertugas mengantar ODGJ untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.
Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalokasikan dana untuk program penting ini. Pada tahun 2025, misalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 20 ODGJ. Salah satu kasus yang ditangani adalah seorang ODGJ asal Kampar, Riau, yang mengganggu pengendara di jalan nasional. Petugas Dinsos telah mengantar ODGJ tersebut ke rumah sakit jiwa di Bengkulu untuk mendapatkan perawatan.
Perhatian Terhadap Efisiensi Anggaran dan Standar Pelayanan Minimum
Zoni menjelaskan bahwa selain kasus ODGJ dari Kampar, terdapat pula satu kasus ODGJ lain yang berpotensi membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. ODGJ tersebut berasal dari satuan permukiman (SP) IX dan kondisinya masih terpantau, meskipun terkadang menunjukkan perilaku yang mengganggu, seperti melempar rumah pada malam hari. Namun, di siang hari ia masih beraktivitas seperti biasa, yaitu memanen buah sawit.
Kekhawatiran Zoni semakin besar karena program pengantaran ODGJ ke rumah sakit jiwa termasuk dalam standar pelayanan minimum (SPM). Ia khawatir jika anggaran untuk program ini berkurang akibat efisiensi, maka pelayanan kepada masyarakat tidak akan maksimal, dan SPM pelayanan kesehatan menjadi tidak efektif. "Kalau dipukul rata pengurangannya dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, pelayanan kesehatan SPM menjadi tidak efektif," jelasnya.
Zoni berharap adanya kebijakan khusus terkait anggaran untuk program ini. Ia menekankan pentingnya perjalanan dinas (perdin) dalam program tersebut, mengingat banyak anggaran perdin yang terkena dampak efisiensi. "Nanti diharapkan ada kebijakan terhadap kegiatan ini karena kegiatan layanan kesehatan SPM itu ada perjalanan dinas (perdin), sementara banyak anggaran perdin yang terkena efisiensi anggaran," tambah Zoni.
Dengan demikian, Dinsos Mukomuko berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali rencana efisiensi anggaran dan tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi ODGJ, mengingat pentingnya akses perawatan kesehatan mental bagi kelompok rentan ini dan komitmen terhadap SPM.