Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Hibah Tanah Adat Papua: Kesepakatan Adat Kunci Utama, Kata BPN
Hibah Tanah Adat Papua: Kesepakatan Adat Kunci Utama, Kata BPN

Kepala Kanwil BPN Papua tegaskan pentingnya kesepakatan pimpinan adat, kepala suku, dan masyarakat dalam proses hibah tanah adat untuk mencegah konflik di masa depan.

BPN Muna Barat Dorong Masyarakat Urus Sertifikat Tanah: Cegah Konflik Lahan!
BPN Muna Barat Dorong Masyarakat Urus Sertifikat Tanah: Cegah Konflik Lahan!

BPN Muna Barat gencar mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah guna menghindari konflik lahan di masa mendatang, dengan memberikan kemudahan proses pemecahan sertifikat.

Sertifikat Tanah Periode 1961-1997 Rawan Diserobot, Menteri ATR/BPN Imbau Migrasi ke Elektronik
Sertifikat Tanah Periode 1961-1997 Rawan Diserobot, Menteri ATR/BPN Imbau Migrasi ke Elektronik

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat untuk segera migrasi sertifikat tanah periode 1961-1997 ke format elektronik guna mencegah penyerobotan lahan.

Kantor Pertanahan Bangka Selatan Pastikan Penyerahan SHM PTSL Tuntas
Kantor Pertanahan Bangka Selatan Pastikan Penyerahan SHM PTSL Tuntas

Kantor Pertanahan Bangka Selatan memastikan penyerahan sertifikat Hak Milik (SHM) Program PTSL dan Prona telah tuntas, meskipun ada temuan Ombudsman terkait potensi maladministrasi di Desa Nyelanding dan Desa Nangka yang tengah diproses dan diklarifikasi.

BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat
BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat telah mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan komunal bagi masyarakat adat, guna memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat mereka.

Layanan Dokumen Kependudukan di Bone Bolango Gratis, Tanpa Perantara!
Layanan Dokumen Kependudukan di Bone Bolango Gratis, Tanpa Perantara!

Dinas Dukcapil Bone Bolango menegaskan layanan kependudukan gratis dan masyarakat wajib mengurus sendiri dokumennya tanpa perantara, guna menghindari pungutan liar.