Layanan Dokumen Kependudukan di Bone Bolango Gratis, Tanpa Perantara!
Dinas Dukcapil Bone Bolango menegaskan layanan kependudukan gratis dan masyarakat wajib mengurus sendiri dokumennya tanpa perantara, guna menghindari pungutan liar.
![Layanan Dokumen Kependudukan di Bone Bolango Gratis, Tanpa Perantara!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220048.216-layanan-dokumen-kependudukan-di-bone-bolango-gratis-tanpa-perantara-1.jpg)
Bone Bolango, Gorontalo (03/02) - Kabar gembira bagi warga Bone Bolango! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango memastikan semua layanan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil diberikan secara gratis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Oktavianus Rahman, menanggapi keluhan masyarakat terkait pungutan liar dan calo.
Langkah tegas diambil Disdukcapil untuk mengatasi masalah ini. Kini, pengurusan dokumen kependudukan wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Sebelumnya, ada dispensasi bagi masyarakat dengan keterbatasan waktu untuk diwakilkan melalui surat kuasa. Namun, mengingat adanya laporan pungli, kebijakan tersebut dihentikan. Jadi, masyarakat harus meluangkan waktu untuk mengurus dokumennya sendiri.
Keputusan ini diambil setelah Disdukcapil menerima beberapa keluhan dari masyarakat melalui media sosial. Transparansi dan akses layanan publik yang mudah menjadi prioritas utama Disdukcapil Bone Bolango. Dengan demikian, diharapkan pelayanan prima dan bebas pungli bisa terwujud.
Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) juga terus dilakukan. Namun, prioritas diberikan kepada warga yang baru melakukan perekaman. Ada sanksi bagi yang kehilangan e-KTP berulang kali; bagi yang sudah kehilangan lebih dari tiga kali, hanya akan diberikan data biometriknya.
Rahman menegaskan, e-KTP diberikan secara gratis. Masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen kependudukannya. Komitmen Disdukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan terus dijalankan.
Layanan dokumen kependudukan buka pukul 08.30 hingga 16.30 WITA. Namun, penerimaan berkas dibatasi hingga pukul 13.00 WITA karena proses verifikasi, validasi, dan penginputan data membutuhkan waktu hingga pencetakan selesai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan kependudukan di Bone Bolango semakin transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan tanpa khawatir adanya pungutan liar. Disdukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bone Bolango.