Kantor Pertanahan Bangka Selatan Pastikan Penyerahan SHM PTSL Tuntas
Kantor Pertanahan Bangka Selatan memastikan penyerahan sertifikat Hak Milik (SHM) Program PTSL dan Prona telah tuntas, meskipun ada temuan Ombudsman terkait potensi maladministrasi di Desa Nyelanding dan Desa Nangka yang tengah diproses dan diklarifikasi.

Pangkalpinang, 15 Februari 2024 - Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan memastikan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona telah diserahkan. Kepala Kantor Pertanahan Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, menyatakan hal ini dalam keterangan pers di Pangkalpinang.
Kabar tuntasnya penyerahan SHM ini muncul setelah Kantor Pertanahan Bangka Selatan mengunjungi Ombudsman Perwakilan Kepulauan Babel pada 14 Februari 2024. Kunjungan ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman terkait potensi maladministrasi dalam proses penyerahan SHM di Desa Nyelanding dan Desa Nangka.
Klarifikasi Temuan Ombudsman
Irianto menjelaskan, terkait Desa Nangka, proses penyerahan SHM masih berlangsung dan kemungkinan ada miskomunikasi data antara pihak desa dan Ombudsman. "Sepertinya ada miskomunikasi data yang disampaikan kepada Ombudsman Kepulauan Babel dari pihak desa," ujarnya.
Sementara itu, untuk Desa Nyelanding, penyerahan SHM kepada perangkat desa telah dilakukan secara resmi melalui surat kuasa. Namun, Irianto mengakui belum dapat memastikan apakah sertifikat tersebut sudah sampai ke tangan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk melakukan asistensi dan percepatan penyerahan SHM di Desa Nyelanding, maksimal dua minggu ke depan," tambahnya.
Komitmen Tanpa Pungli
Kantor Pertanahan Bangka Selatan dengan tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum dari instansi tersebut. "Jika ditemukan oknum kantor pertanahan yang terlibat pungli, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Irianto.
Komitmen ini mendapat apresiasi dari Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel, Yozar Shulby Ariadhy. Yozar berharap momentum ini dapat dimaknai positif oleh semua pihak, termasuk Kantor Pertanahan dan pemerintah desa. "Semua pihak harus berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pungutan liar, dan masyarakat perlu diedukasi terkait biaya pelayanan," kata Yozar.
Langkah-langkah Selanjutnya
Ke depannya, Kantor Pertanahan Bangka Selatan berencana meningkatkan transparansi dan komunikasi publik untuk mencegah kesalahpahaman. Mereka juga akan memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dan mencegah potensi pungli. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang proses dan biaya yang sah dalam program PTSL akan terus ditingkatkan.
Proses klarifikasi temuan Ombudsman ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam program PTSL. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terpenuhi.
Dengan adanya klarifikasi dan komitmen dari Kantor Pertanahan Bangka Selatan, diharapkan program PTSL dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat akan membantu mencegah potensi maladministrasi dan pungli. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan memastikan program PTSL memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Bangka Selatan.