Mutasi Batal! Letjen Kunto Arief Wibowo Kembali ke Jabatan Asalnya
TNI membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam Pati lainnya; keputusan ini tidak terkait isu eksternal.

Jakarta, 2 Mei 2025 - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, secara resmi membenarkan pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam perwira tinggi (Pati) lainnya. Pembatalan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025, yang mencabut SK sebelumnya, Nomor Kep/554/IV/2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor internal TNI, dan memastikan kelancaran tugas-tugas strategis yang sedang berjalan.
Para Pati yang semula dimutasi kini kembali ke jabatan semula. Brigjen TNI Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena beberapa perwira tinggi tersebut belum dapat bergeser dari posisi mereka saat ini. Situasi terkini dan kebutuhan operasional menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian penugasan tersebut. Hal ini menegaskan komitmen TNI dalam memastikan kesiapan operasional dan efektivitas kinerja di setiap satuan.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspen TNI dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat malam. Penjelasan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pembatalan mutasi yang telah beredar luas di masyarakat. TNI berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi akurat kepada publik terkait dinamika internal institusi.
Pembatalan Mutasi Bukan Karena Isu Eksternal
Brigjen TNI Kristomei secara tegas menyatakan bahwa pembatalan mutasi ini tidak terkait dengan isu eksternal, termasuk isu yang berkembang di masyarakat terkait Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto Arief Wibowo. "Tidak ada kaitan dengan hal lain," tegasnya. Kebijakan mutasi dan rotasi murni didasarkan pada pertimbangan internal TNI dan kebutuhan operasional.
Proses mutasi dan rotasi di lingkungan TNI, menurut Kristomei, selalu berpedoman pada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Sidang Wanjakti biasanya mempertimbangkan kebutuhan mutasi dan rotasi hingga tiga bulan ke depan. Pertimbangan ini mencakup berbagai faktor, termasuk pensiun, penugasan strategis, dan perkembangan situasi terkini.
Dengan demikian, keputusan Panglima TNI untuk membatalkan mutasi beberapa Pati merupakan langkah yang telah dipertimbangkan secara matang dan didasarkan pada kebutuhan operasional TNI. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi TNI dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis.
Proses pengambilan keputusan ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi internal dalam tubuh TNI untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Jabatan Para Pati yang Batal Dimutasi
Setelah pembatalan mutasi, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo kembali menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Berikutnya, Laksda TNI Hersan kembali bertugas sebagai Pangkoarmada III, Laksda TNI H. Krisno Utomo sebagai Pangkolinlamil, Laksda TNI Rudhi Aviantara sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II, Laksma TNI Phundi Rusbandi sebagai Wakil Askomlek KSAL, Laksma TNI Benny Febri sebagai Kadiskomlekal, dan Laksma TNI Maulana sebagai Staf Khusus KSAL.
Kembalinya para Pati ke jabatan semula menunjukkan pentingnya pertimbangan matang dalam pengambilan keputusan mutasi di lingkungan TNI. Hal ini juga menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas dan kesiapan operasional di tengah dinamika lingkungan strategis.
Proses mutasi dan rotasi di lingkungan TNI merupakan hal yang dinamis dan selalu disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta perkembangan situasi terkini. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Kapuspen TNI, diharapkan masyarakat dapat memahami latar belakang pembatalan mutasi tersebut dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar.