Nelayan & Pedagang Muara Angke Dukung Pembatasan Impor Ikan
Nelayan dan pedagang ikan di Muara Angke mendukung kebijakan pemerintah membatasi impor ikan, terutama ikan salem dari China, untuk menstabilkan harga dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Nelayan dan pedagang ikan di Muara Angke, Jakarta Utara, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi impor ikan, khususnya ikan salem (makarel) dari China selama Januari-Februari 2025. Kebijakan ini dinilai mampu melindungi nelayan lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.
Kariadi, seorang nelayan Muara Angke, mengungkapkan bahwa ikan impor, terutama salem, dijual dengan harga sangat rendah dan membanjiri pasar tradisional. Hal ini mengakibatkan harga ikan lokal hasil tangkapan nelayan anjlok. "Harga ikan impor yang murah membuat harga ikan lokal kami turun drastis," ujar Kariadi pada Rabu lalu. Ia bahkan menceritakan pengalaman terpaksa membuang hasil tangkapannya karena harga yang jatuh hingga Rp500 per kilogram. Sekarang, berkat kebijakan ini, harga ikan lokal sudah naik menjadi Rp4.000 per kilogram.
Kariadi juga menjelaskan bahwa biaya melaut cukup tinggi, mencapai Rp3 juta per malam. Mereka berangkat pukul 19.00 WIB dan pulang keesokan paginya. Biaya tersebut meliputi bahan bakar dan operasional lainnya. Dengan harga jual yang lebih baik, nelayan diharapkan dapat menutupi biaya operasional dan meningkatkan pendapatannya.
Senada dengan Kariadi, Haji Dede, Ketua Asosiasi Pedagang Ikan Muara Angke (APIMA), menyatakan bahwa ikan impor menekan harga ikan lokal secara signifikan. "Harga ikan lokal menjadi hanya Rp8.000 hingga Rp20.000 per kilogram karena adanya ikan impor," kata Haji Dede. Ia berharap harga ikan lokal dapat mencapai Rp25.000 hingga Rp27.000 per kilogram tanpa persaingan harga dari impor.
Haji Dede menekankan pentingnya kebijakan pembatasan impor ikan ini bukan hanya sementara, melainkan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan nelayan yang selama ini terdampak oleh harga ikan yang rendah. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap peduli terhadap kesejahteraan nelayan Indonesia.
Pembatasan impor ikan salem dinilai sebagai langkah tepat untuk menstabilkan pasar dan melindungi nelayan lokal. Sebelumnya, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP telah mengeluarkan imbauan (Surat bernomor B.111/DJPDSPKP.2/PDS.120/I/2025, 14 Januari 2025) kepada perusahaan perikanan untuk menggunakan produk dalam negeri sebagai bahan baku selama Januari-Februari 2025.
Dukungan dari nelayan dan pedagang ikan Muara Angke terhadap kebijakan pembatasan impor ikan ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga keberlanjutan industri perikanan Indonesia.