KKP Perketat Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan: Wajib Patuhi Regulasi!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegas terapkan aturan baru terkait impor bahan baku pakan ikan untuk tingkatkan perikanan budidaya nasional, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
![KKP Perketat Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan: Wajib Patuhi Regulasi!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230259.157-kkp-perketat-aturan-impor-bahan-baku-pakan-ikan-wajib-patuhi-regulasi-1.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan terhadap impor bahan baku pakan ikan. Aturan baru ini bertujuan untuk mendorong kemajuan perikanan budidaya di Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tb Haeru Rahayu, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan Baru Impor Bahan Baku Pakan Ikan
Pasal 16 ayat 1 Permen KP tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan di dalam negeri. KKP telah melakukan koordinasi intensif dengan pelaku usaha untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Hasilnya, semua pelaku usaha pakan ikan berkomitmen untuk mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata kelola impor bahan baku pakan ikan.
Sanksi bagi Pelanggar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho, memberikan peringatan tegas. Perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penyegelan. Lebih lanjut, Pung menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapuskan kemungkinan sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan tertibnya industri pakan ikan.
Inovasi SIPINA untuk Transparansi
Untuk mempermudah proses pengajuan perizinan dan meningkatkan transparansi, KKP meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA). Aplikasi ini diluncurkan pada pertengahan tahun 2024 dan memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan perizinan secara online. Dengan SIPINA, pelaku usaha dapat memantau langsung progres pengajuan mereka, mengurangi pertemuan tatap muka, dan meminimalisir potensi gratifikasi. Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya KKP, Ujang Komarudin, menjelaskan bahwa SIPINA bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan, transparansi, efisiensi, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan.
Dukungan dari Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT)
Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menyatakan komitmen penuh untuk memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan. GPMT berkomitmen untuk mengedarkan dan menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai rekomendasi yang diberikan dan akan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan penggunaan bahan baku pakan ikan secara akurat. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam rangka memajukan industri perikanan budidaya.
Pentingnya Budi Daya Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya sektor perikanan budidaya sebagai masa depan sektor perikanan Indonesia, mengingat populasi ikan di laut yang semakin menurun. Tata kelola yang baik, termasuk memastikan pasokan pakan yang cukup, menjadi kunci keberhasilan pengembangan perikanan budidaya yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Kesimpulan
Penerapan aturan baru impor bahan baku pakan ikan oleh KKP menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perikanan budidaya di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat, sanksi yang tegas, dan inovasi teknologi seperti SIPINA, diharapkan industri pakan ikan nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan transparan, mendukung pertumbuhan ekonomi serta ketahanan pangan nasional.