KKP Perketat Pengawasan Mutu Benih Ikan: Jamin Keamanan Pangan Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar mengawasi mutu benih ikan melalui sertifikasi CPIB untuk menjamin keamanan pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan mutu benih ikan untuk memastikan keamanan pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas benih yang diproduksi, diawali dari hulu produksi perikanan budi daya. Pengawasan ketat ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari manajemen hingga pengelolaan lingkungan di unit pembenihan ikan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa KKP mengawal mutu benih ikan melalui sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). "CPIB benih ditujukan untuk memastikan benih ikan yang dihasilkan bermutu dan aman dikonsumsi," kata Ishartini dalam keterangannya di Jakarta.
Sertifikasi CPIB benih ini tidak hanya menjamin keamanan pangan, tetapi juga membantu pelaku usaha perbenihan ikan bersaing di pasar global. Penerapannya merupakan bagian dari pelaksanaan konsep Ekonomi Biru KKP, mendorong setiap unit pembenihan, baik milik KKP maupun swasta, untuk mendapatkan sertifikasi ini.
Sertifikasi CPIB Benih: Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan
Ishartini menegaskan bahwa sertifikasi CPIB benih merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian dengan persyaratan dalam cara pembenihan ikan yang baik. Proses ini memastikan penerapan standar mutu yang tinggi di setiap tahap pembenihan.
Untuk memastikan penerapan CPIB benih di lapangan, 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP di seluruh Indonesia melakukan pendampingan dan pengawasan secara intensif. Contohnya, UPT Badan Mutu Sumatera Utara menyerahkan sertifikat CPIB benih lele, nila, dan patin kepada Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Lengau Seprang. UPT Badan Mutu Sulawesi Barat juga melakukan hal serupa kepada Unit Pembenihan Ikan Air Tawar Patagang.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan setelah inspeksi dan pengecekan kualitas benih ikan yang menyeluruh. Inspeksi meliputi berbagai parameter, mulai dari persyaratan manajemen, persyaratan teknis, pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan, hingga persyaratan pengelolaan lingkungan.
Parameter Inspeksi Fasilitas Perbenihan Ikan
Parameter inspeksi di fasilitas perbenihan ikan mencakup berbagai aspek penting. Berikut rinciannya:
- Persyaratan Manajemen: Kompetensi dan pengaturan personel.
- Persyaratan Teknis: Lokasi, tata letak unit pembenihan, sarana prasarana pembenihan, kualitas air, pakan, pengelolaan induk, pengelolaan benih, cara panen, pengemasan, dan distribusi.
- Pengelolaan Kesehatan dan Kesejahteraan Ikan: Sarana biosecurity, hama dan penyakit, pencegahan dan pengobatan.
- Persyaratan Pengelolaan Lingkungan: Sanitasi lingkungan dan pengelolaan limbah.
- Persyaratan Dokumentasi: Prosedur dan rekaman.
Semua aspek tersebut dinilai untuk memastikan kualitas dan keamanan benih ikan yang diproduksi.
Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk meningkatkan tata kelola hulu sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kemandirian ketahanan pangan nasional, meningkatkan asupan protein masyarakat, dan mendukung program makan bergizi gratis.
Dengan pengawasan yang ketat dan sertifikasi CPIB benih, KKP memastikan ketersediaan produk kelautan dan perikanan yang berkualitas, aman dikonsumsi, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.