KKP Perketat Pengawasan Mutu Ikan Impor: Lindungi Konsumen dari Produk Tak Layak Konsumsi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan aturan teknis pre-border untuk memastikan keamanan dan kualitas ikan impor, melindungi konsumen dari risiko produk tak layak konsumsi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan aturan teknis pengawasan mutu pre-border untuk melindungi konsumen Indonesia dari risiko mengonsumsi produk perikanan yang tidak layak konsumsi. Aturan ini bertujuan memastikan bahwa ikan yang masuk dan beredar di Indonesia aman dan berkualitas tinggi. Pengawasan ini dilakukan sebelum ikan tersebut memasuki perairan Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa aturan teknis ini disusun untuk memastikan mutu dan keamanan produk perikanan impor tanpa menghambat arus perdagangan. "Kegiatan perdagangan komoditas perikanan harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian," ujar Ishartini, "tetapi risiko terkait mutu dan keamanan produk terhadap kesehatan harus sudah dikendalikan atau 'clear' bahkan saat barang masih di tempat asal." Pernyataan ini disampaikannya dalam konfirmasi di Jakarta, Senin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian mutu produk perikanan. KKP telah menerapkan konsep pre-border inspection di beberapa negara seperti Norwegia, Tiongkok, Korea, dan Vietnam. Sistem ini telah disempurnakan dengan menambahkan pengawasan jarak jauh (remote) sebagai antisipasi kendala yang mungkin terjadi.
Pengawasan Pre-Border: Jaminan Mutu dan Keamanan
Aturan teknis pre-border inspection mencakup panduan standar pelaksanaan inspeksi mutu dan keamanan produk perikanan. Inspeksi ini meliputi unit produksi primer, pengolahan dan distribusi, serta manajemen sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal-usul dan tujuan produk, dan input serta output. Lokus inspeksi berada dalam cakupan otoritas kompeten negara mitra.
KKP telah menetapkan Panduan Standar Tata Cara pre-border inspection, baik secara fisik (on site) maupun jarak jauh. Panduan ini mengacu pada standar internasional, termasuk Codex Alimentarius - International Food Standard dan Codex Alimentarius CXG 102-2023, Principles and Guidelines on the Use of Remote Audit and Inspection in Regulatory Frameworks.
Ishartini menekankan pentingnya pengendalian risiko di negara asal. "Potensi bahaya dan risiko produk perikanan harus sudah terkendali atau terselesaikan di tempat asal untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia," tegasnya. Hal ini selalu disampaikan kepada para Inspektur Mutu KKP.
Peran BPPMHKP dalam Jaminan Kualitas
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan pentingnya BPPMHKP/Badan Mutu KKP sebagai lembaga penjamin mutu dalam setiap proses produksi perikanan, dari hulu hingga hilir. Ini termasuk pengawasan terhadap bahan pangan asal ikan impor.
Trenggono menyatakan bahwa mutu dan keamanan produk perikanan di hilir sangat bergantung pada kualitas bahan baku di hulu. KKP berperan penting dalam mewujudkan penyediaan pangan asal ikan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi produk perikanan dengan lebih aman dan terjamin kualitasnya.
Dengan adanya aturan teknis pre-border ini, diharapkan pengawasan mutu produk perikanan impor akan semakin efektif dan efisien. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan guna melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen Indonesia.
Sistem pengawasan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan yang beredar di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi sektor perikanan nasional.