Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu, Calon Bupati Parigi Moutong Tersandung Kasus Lama?
Calon Bupati Parigi Moutong, Nizar Rahmatu, dilaporkan ke Bawaslu terkait syarat pencalonan dalam PSU Pilkada, menimbulkan pertanyaan atas masa jeda hukumannya.

Calon Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait syarat pencalonan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo pada 19 April 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, dengan kuasa hukum Muslimin Budiman dan didampingi sepuluh penasehat hukum lainnya. Laporan diajukan pada Jumat, 21 Maret 2025, di Bawaslu Parimo. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan Nizar Rahmatu untuk maju dalam Pilkada mendatang.
Dua poin utama menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 yang menolak kasasi Nizar atas kasus tindak pidana korupsi. Kedua, surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024. Putusan PN Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012 menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Nizar. Meskipun Nizar telah menjalani masa tahanan, pihak pelapor mempertanyakan kepatuhan Nizar terhadap masa jeda yang dipersyaratkan dalam PKPU 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Pihak pelapor berpendapat bahwa status hukum Nizar Rahmatu tidak jelas antara tahun 2012 hingga putusan MA di 2015. Mereka mempertanyakan apakah masa jeda lima tahun, sesuai syarat pencalonan, telah terpenuhi. Muslimin Budiman menegaskan bahwa masa jeda lima tahun harus "clear" dan dihitung sejak pendaftaran pasangan calon, bukan hanya masa hukuman penjara saja. Hal ini menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses PSU Pilkada Parigi Moutong.
Kasus Hukum Nizar Rahmatu dan Implikasinya pada PSU Pilkada
Kasus hukum Nizar Rahmatu yang kembali mencuat ini berpusat pada putusan MA yang menolak kasasinya atas kasus korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan pihak pelapor mempertanyakan kepatuhan Nizar terhadap masa jeda lima tahun yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024. Mereka merujuk pada berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019 oleh Kejaksaan Negeri Palu sebagai bukti bahwa Nizar belum sepenuhnya menjalani masa hukumannya.
Muslimin Budiman menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Nizar dari Rutan ke tahanan kota, sejak Agustus 2012 hingga Oktober 2012, tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun yang dipersyaratkan. Menurutnya, perhitungan masa tahanan kota berbeda dengan masa tahanan di Rutan. Perbedaan perhitungan ini menjadi poin penting yang dipertanyakan dalam laporan tersebut.
Penasehat hukum lainnya, Muh Nuzul Thamrin Lapali, mengingatkan KPU untuk lebih teliti dalam meneliti berkas pencalonan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme KPU Parimo dalam proses verifikasi agar kesalahan penyelenggaraan Pilkada tidak terulang, dan daerah terhindar dari kerugian akibat PSU.
Reaksi KPU dan Harapan untuk Proses Demokrasi yang Lebih Baik
Laporan ini diajukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU Pilkada Kabupaten Parigi Moutong. MK mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pilkada 2024. PSU akan menggunakan DPT, DPPh, dan DPTb yang sama seperti pada pemilihan tanggal 27 November 2024.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses demokrasi di Parigi Moutong berjalan lebih baik dan transparan. Proses verifikasi berkas calon oleh KPU diharapkan lebih teliti dan profesional untuk mencegah sengketa Pilkada di masa mendatang. Laporan ini juga menjadi sorotan atas pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan syarat pencalonan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Kejelasan status hukum Nizar Rahmatu menjadi kunci dalam menentukan kelanjutan pencalonannya. Bawaslu Parimo kini memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki laporan tersebut dan memastikan Pilkada Parigi Moutong berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang adil.
Kesimpulan
Laporan terhadap Nizar Rahmatu ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses Pilkada. Hasil penyelidikan Bawaslu akan menentukan kelanjutan pencalonan Nizar dan menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.