OJK Buka Peluang Lembaga Keuangan Lain untuk Izin Usaha Bulion
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi lembaga keuangan selain Pegadaian dan BSI untuk mengajukan izin usaha bulion dengan persyaratan modal inti Rp14 triliun dan infrastruktur pendukung.

Jakarta, 9 September 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka kesempatan bagi lembaga jasa keuangan lainnya untuk mengajukan izin usaha bulion. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta pada Minggu lalu. Saat ini, baru dua lembaga yang telah memperoleh izin, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Meskipun peluang terbuka, hingga kini belum ada lembaga lain yang mengajukan permohonan. Agusman menegaskan bahwa OJK siap memproses pengajuan izin tersebut sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi lembaga keuangan yang berminat untuk turut serta dalam bisnis bulion yang semakin berkembang.
Pertumbuhan sektor ini diproyeksikan akan terus meningkat, terutama setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran Pegadaian dan BSI sebagai pionir diharapkan akan mendorong lembaga keuangan lain untuk ikut berpartisipasi, sehingga dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan bulion.
Persyaratan Ketat untuk Izin Usaha Bulion
OJK menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi lembaga keuangan yang ingin memperoleh izin usaha bulion, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Salah satu persyaratan utama adalah kegiatan usaha utama lembaga tersebut harus berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Selain itu, modal inti minimal yang dibutuhkan mencapai Rp14 triliun, menunjukkan komitmen yang besar dalam menjalankan bisnis ini.
Tidak hanya modal, kesiapan infrastruktur juga menjadi faktor penting. Lembaga yang mengajukan izin wajib memiliki satuan kerja khusus yang menangani usaha bulion, termasuk sumber daya manusia yang kompeten dalam menilai keaslian emas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan integritas transaksi bulion di Indonesia.
Agusman menekankan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan, termasuk permodalan dan kesiapan infrastruktur, serta SDM yang terampil dalam menilai keaslian emas. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya kegiatan usaha bulion yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh OJK.
Dorongan Penguatan Ekosistem Bulion Nasional
OJK juga tengah mengkaji pembentukan Dewan Emas untuk memperkuat ekosistem bank emas dan mendorong penguatan usaha bulion di Indonesia. Dewan ini nantinya diharapkan dapat berperan seperti World Gold Council, asosiasi perdagangan emas internasional.
Konsep Dewan Emas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait ekosistem bulion nasional. Pembentukan dewan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan, sehingga dapat mendorong perkembangan industri bulion secara berkelanjutan.
Dengan adanya Dewan Emas, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih terintegrasi dan komprehensif, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha bulion di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengembangkan sektor bulion secara terstruktur dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, langkah OJK ini menunjukkan komitmen untuk mengembangkan sektor bulion di Indonesia secara terukur dan terintegrasi. Dengan persyaratan yang ketat dan rencana pembentukan Dewan Emas, diharapkan dapat tercipta ekosistem bulion yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.