OJK Buka Peluang Luas bagi LJK untuk Bisnis Bulion, Modal Jadi Kunci
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjalankan usaha bulion dengan persyaratan modal inti minimal Rp14 triliun, mendorong pengembangan ekosistem emas nasional.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar baik bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin berkecimpung dalam bisnis bulion. Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa jumlah LJK yang dapat menjalankan usaha bulion tidak dibatasi. Namun, terdapat persyaratan penting yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan permodalan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
POJK 17/2024 membuka peluang bagi LJK, terutama yang memiliki kegiatan utama pembiayaan, untuk turut serta dalam pengembangan ekosistem bulion di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan potensi besar Indonesia sebagai penghasil dan pemilik cadangan emas, pengembangan sektor ini dinilai sangat strategis.
Dian Ediana Rae menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bulion yang terintegrasi dan berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam, khususnya emas, demi kemajuan perekonomian nasional. Lebih lanjut, beliau menjelaskan detail persyaratan modal dan jenis usaha bulion yang diperbolehkan.
Persyaratan Modal dan Jenis Usaha Bulion
Salah satu persyaratan utama dalam POJK 17/2024 adalah modal inti. Bank umum, termasuk Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional (BUK), diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Ketentuan serupa berlaku bagi LJK selain BUK, BUM, dan/atau UUS dari BUK, dengan persyaratan ekuitas minimal Rp14 triliun. Namun, terdapat pengecualian bagi LJK yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas; mereka tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk jenis LJK masing-masing.
Jenis kegiatan usaha bulion yang diizinkan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, serta kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan. LJK dapat memilih kegiatan usaha bulion sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnisnya. OJK mendorong partisipasi aktif LJK dalam kegiatan usaha bulion untuk mempercepat pembentukan ekosistem yang komprehensif.
"Melalui pengaturan tersebut (POJK 17/2024), OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion," jelas Dian Ediana Rae.
"Kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK," tambahnya.
LJK yang Telah Mendapatkan Izin
Saat ini, terdapat dua LJK yang telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pegadaian memperoleh izin pada 23 Desember 2024, mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas. Sementara itu, BSI mendapatkan izin pada 12 Februari 2025 untuk penitipan emas dan perdagangan emas, dan berencana untuk mengajukan izin untuk kegiatan usaha lainnya.
OJK menyambut baik pengajuan permohonan izin dari bank lain yang ingin menjalankan kegiatan usaha bulion, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Proses evaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dian Ediana Rae.
Potensi Emas Indonesia dan Pengembangan Ekosistem Bulion
Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat kedelapan sebagai penghasil emas terbesar dunia dengan produksi tahunan mencapai 110-160 ton, dan berada di peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Potensi ini dapat dioptimalkan melalui kegiatan usaha bulion untuk mendorong perekonomian nasional.
Kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Hal ini mendukung kebutuhan pembiayaan di sepanjang rantai pasok emas dalam negeri, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan ritel. Dengan demikian, pengembangan sektor bulion diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
OJK optimistis bahwa dengan terbukanya peluang bagi lebih banyak LJK untuk terlibat dalam bisnis bulion, ekosistem emas nasional akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia.