BSI Segera Ajukan Izin Usaha Bulion: Bank Emas Pertama di Indonesia?
OJK menyatakan Bank Syariah Indonesia (BSI) berencana mengajukan izin usaha bulion dalam waktu dekat, menyusul Pegadaian yang telah lebih dulu mendapatkan izin tersebut berdasarkan UU P2SK.
![BSI Segera Ajukan Izin Usaha Bulion: Bank Emas Pertama di Indonesia?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191608.061-bsi-segera-ajukan-izin-usaha-bulion-bank-emas-pertama-di-indonesia-1.jpg)
BSI Incar Izin Usaha Bulion
Bank Syariah Indonesia (BSI) dikabarkan akan segera mengajukan izin usaha bulion atau bank emas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, pada Selasa, 11 Februari 2024. Pernyataan ini menandai langkah signifikan BSI dalam memasuki sektor baru yang menjanjikan ini.
Regulasi Baru dan Peluang Bisnis
Perluasan usaha ke sektor bulion ini didorong oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, sebuah sektor yang sebelumnya belum begitu berkembang di Indonesia. Saat ini, hanya Pegadaian yang telah resmi mengantongi izin usaha bulion, berdasarkan surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024. Izin tersebut mencakup berbagai layanan, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Meskipun minat dari perbankan terhadap usaha bulion cukup tinggi, masih banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa sektor ini masih tergolong baru dan berbeda dari universal banking. Lembaga keuangan perlu memperhitungkan secara matang potensi keuntungan sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis ini. "Minat (pelaku perbankan terhadap usaha bulion) rasanya sih ada, cuma karena memang ini kan (jenis usaha) baru (di Indonesia) ya, bukan konteks universal banking, tapi di UU P2SK itu disebutkan kegiatan usaha bulion, jadi mungkin karena barang baru, (pelaku perbankan) masih liat-liat," ujarnya.
BSI dan Pegadaian: Pesaing di Sektor Emas
Keberhasilan Pegadaian dan potensi BSI dalam mengajukan izin usaha bulion dinilai berdasar pengalaman mereka dalam bisnis emas. Pegadaian telah lama beroperasi di sektor gadai emas, sementara BSI memiliki produk tabungan emas. Pengalaman ini memberikan bekal yang cukup bagi kedua lembaga untuk memahami dinamika pasar dan kebutuhan konsumen dalam sektor ini. "Nah kalau Pegadaian sama BSI kan selama ini kan memang sudah main (berbisnis) di situ (dalam sektor emas itu) ya, meskipun bentuknya masih allocated (gold account) ya," tambah Ahmad Nasrullah.
Allocated gold account atau akun emas teralokasi merupakan perjanjian antara bank emas dan nasabah, di mana bank bertindak sebagai kustodian dan menyimpan emas fisik atas nama nasabah. Sistem ini memberikan kepastian kepemilikan emas bagi nasabah.
Potensi Pasar Bulion di Indonesia
Potensi pasar bulion di Indonesia cukup besar. Banyak bank lain masih mengamati perkembangan sektor ini sebelum memutuskan untuk ikut serta. Mereka perlu menganalisis keuntungan dan risiko sebelum berinvestasi dalam bisnis yang relatif baru ini. Namun, dengan adanya regulasi yang jelas dan pionir seperti Pegadaian dan BSI yang telah menunjukkan kesiapannya, diharapkan akan semakin banyak lembaga keuangan yang tertarik untuk mengembangkan usaha bulion di masa mendatang.
Kesimpulan
Rencana BSI untuk mengajukan izin usaha bulion menandai babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia. Langkah ini didorong oleh regulasi baru dan potensi pasar yang menjanjikan. Keberhasilan BSI dalam memperoleh izin akan semakin mendorong perkembangan sektor bulion di Indonesia dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam emas.