OJK Berencana Bentuk "Dewan Emas" untuk Majukan Usaha Bilion di Indonesia
OJK berencana membentuk "Dewan Emas" untuk memajukan usaha bulion di Indonesia, sejalan dengan UU P2SK dan target Indonesia Emas 2045, dengan roadmap dan ekosistem pendukung yang akan segera disiapkan.
![OJK Berencana Bentuk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000106.382-ojk-berencana-bentuk-dewan-emas-untuk-majukan-usaha-bilion-di-indonesia-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi pembentukan "Dewan Emas" untuk mendorong pengembangan usaha bulion di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan rencana ini sebagai bagian dari strategi untuk memajukan sektor ini.
Dorongan Pengembangan Usaha Bilion
Agusman menjelaskan, pembentukan Dewan Emas ini terinspirasi dari World Gold Council di London. Dewan ini akan berperan penting dalam mendorong permintaan emas dan pengembangan pasarnya di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta visi Indonesia Emas 2045. OJK berkomitmen untuk menciptakan roadmap dan ekosistem yang mendukung pertumbuhan usaha bulion.
Saat ini, pelaku jasa keuangan yang ingin terlibat dalam usaha bulion diharuskan memiliki modal awal sebesar Rp14 triliun. Namun, Agusman menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi dan kapasitas sektor keuangan. Besaran modal tersebut mencakup lima jenis kegiatan usaha bulion yang telah ditetapkan oleh OJK.
Lima Jenis Kegiatan Usaha Bilion
Kelima jenis kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK meliputi penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang relevan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK optimistis pengembangan usaha bulion akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, mengingat potensi besar yang belum tergali optimal dalam intermediasi emas melalui bank emas.
Agusman menambahkan, "Selama ini emas belum dioptimalkan. Dengan usaha bulion, emas tidak hanya disimpan, tetapi juga diintermediasikan, yang akan menghasilkan multiplier effect yang besar."
Peta Jalan Pengembangan Usaha Bilion
OJK saat ini sedang menyusun peta jalan pengembangan usaha bulion untuk memastikan pembangunan industri ini berjalan terarah dan efektif. Roadmap ini akan memberikan panduan yang jelas bagi pelaku usaha dan membantu mereka mempersiapkan diri untuk memasuki sektor ini. Dengan adanya peta jalan yang komprehensif, industri dapat menghitung kesiapan mereka dan merencanakan strategi bisnis yang tepat.
Pembentukan Dewan Emas dan penyusunan roadmap ini menunjukkan komitmen serius OJK dalam mengembangkan sektor usaha bulion di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Kesimpulan
Inisiatif OJK untuk membentuk Dewan Emas dan menyusun roadmap pengembangan usaha bulion menandai langkah penting dalam memajukan sektor ini di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan ekosistem yang terintegrasi, diharapkan usaha bulion dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.